**Kaki Kiri dipelor petugas
Radar Sriwijaya (Empat Lawang) – Aksi Ipan alias Ipong (30) terbilang berani dan nekat, pasalnya, warga Kampung Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang merupakan tersangka curat berupaya menyerang petugas saat hendak diringkus.
Tersangka yang merupakan DPO pihak kepolisian ini, akhirnya menyerah setelah petugas melumpuhkannya dengan sebutir timah panas di betis sebelah kiri.
Penangkapan tersangka pencurian sepeda motor ini bermula dari informasi yang diterima jajaran polres Empat Lawang tentang keberadaan yang sedang berada di dalam pondok yang merupakan tempat persembunyian pelaku, senin (02/04/18) sekira pukul 00.30 Wib.
Kemudian, Tim Opsnal Buser Elang Polres Empat Lawang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Badarudin, gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kemas Junaidi menuju kelokasi dan memastikan identitas pelaku.
Setelah hasil lidik dapat dipastikan benar dan akurat, tim langsung bergerak cepat, sekira pukul 01.00 Wib anggota gabungan tersebut menuju lokasi gubuk tempat persembunyian Ipan dengan berjalan kaki lebih kurang sejauh 4 jam perjalanan dengan melintasi perbukitan.
Kemudian petugas mendapati sebuah pondok dilokasi yang dimaksud, lalu petugas melakukan penggrebakan.
Namun kedatangan para petugas ini sepertinya telah terendus oleh pelaku, kemudian Ipong berusaha kabur lewat jendela gubuk dengan ketinggian 5 meter.
Tak ingin buruannya kabur, petugas kemudian memberikan tembakan peringatan keudara agar tersangka menghentikan langkahnya, Namun, tersangka justru tidak menggubrisnya dan berusaha mencabut senjata tajam jenis pisau dan hendak menghunuskan kepada anggota polisi disana.
Petugas yang dengan sigap menghadapi pelaku ini terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan kearah kaki untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Kemudian tersangka menyerah dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
” Iya benar, Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan.” Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M.Ismail didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Kemas Junaidi, Selasa (3/42018)
Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.(fri)