Radar Sriwijaya (OKI) – Joni Iskandar sekitar pukul 13.00 wib, siang tadi, Selasa (13/2/2018), diringkus oleh jajaran polsek Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Namun Joni Iskandar yang diringkus ini bukanlah artis penyanyi dangdut yang terkenal dengan lagu “Aku bukan pengemis cinta”, akan tetapi pria berusia 28 tahun tersebut merupakan warga Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dirinya diringkus anggota Polsek Air Sugihan di dalam perahu motor jukung di Desa Pangkalan Damai Jalur 29 Kecamatan Air Sugihan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang diterima petugas.
Lantas berbekal informasi tersebut, Kapolsek Air Sugihan IPTU Regan Kusuma, SIk langsung memerintahkan beberapa anggotanya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan Bripka Andryansyah,SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai tempat akan dilakukan transaksi narkoba.
Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, kata Ilham lagi, pada saat dilakukan penggerebekan di dalam perahu motor jukung tersebut, 1 orang laki – laki berhasil melarikan diri dengan cara meloncat ke sungai sambil membuang bungkusan diduga narkotika jenis sabu. Tetapi rekannya 1 orang lagi yang masih berada didalam perahu motor jukung berhasil diamankan, diketahui bernama Joni Iskandar.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Joni Iskandar, diketahui bahwa1 orang laki-laki berhasil kabur tersebut ternyata berinisial HR alias Din (40), seorang residivis kasus narkoba yang juga berasal dari Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Sumsel,” terang Ilham.
Saat diinterogasi, masih kata Ilham, pelaku Joni Iskandar ini beralasan mereka berangkat dari Desa Sungai Rotan hendak menjual duku dan membeli padi di Jalur 25 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Namun setelah dilakukan pemeriksaan didalam perahu motor jukung tersebut tidak ditemukan buah duku.
“Ketika dilakukan penggeledahan kembali secara menyeluruh didalam perahu motor jukung tersebut, ditemukan 1 paket besar yang berisi 6 kantong paket kecil dengan isi penuh narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan juga 4 paket kecil narkotika jenis sabu didalam kotak bedak merk pixy,” terang Ilham.
Selain barang bukti itu, lanjut Ilham, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet kecil warna merah merk toko mas geneva berisi 1 buah pirek, jarum, 2 buah korek api gas warna merah dan kuning. Dan juga turut diamankan 1 buah bong serta 2 unit handphone merk Samsung dan Mito milik pelaku Joni Iskandar.
“Sekarang pelaku Joni Iskandar bersama saksi yaitu Aris (35) pemilik perahu motor jukung dan keneknya Rudi (45) yang juga warga Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir dibawa ke Mapolsek Air Sugihan untuk dimintai keterangan. Dan pelaku Joni Iskandar akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.(den)