Radar Sriwijaya (PLG) – Entah setan apa yang menghinggapi benak Syahrul (30) WargaDesa Kebon Jahe Kelurahan 18 Ilir Palembang ini, pria ini nekat mencabuli tetangganya sendiri yang masih berstatus sebagai murid Sekolah Dasar (SD).
Pria yang berstatus bujangan ini tampaknya tidak kuasa menahan “berat ujung” sehingga nekat memeluk dan meremas buah dada bunga (11) nama samaran dari arah belakang pada saat keduanya sedang berlintasan.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul oleh pelaku, Ibu Korban berinisial MM (30) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya mapolresta Palembang, Kamis (1/2/2018) kemarin.
Dari informasi dihadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, pelapor mengatakan terjadi Senin (29/1/18) sekitar pukul 13:00 WIB tak jauh dari kediamannya. Sebelum kejadian nahas yang dialami anaknya, Bunga (korban,red) pulang dari sekolahnya seperti biasa.
Tak ada rasa curiga dan takut saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, dari arah belakang tiba-tiba datang terlapor langsung memeluk dan meremas kedua dada korban.
Sontak setelah dipeluk dan diremas dadanya membuat korban berontak dan berteriak membuat terlapor langsung berlari menyelamatkan diri.
“Anak saya cerita, kalau dia (Bunga) ketakutan karena sudah dipeluk terlapor dari belakang. Bukan hanya dipeluk bahkan, payudaranya juga diremas oleh terlapor,” ujar NN saat memberikan keterangan kepada petugas.
Dijelaskan MM, saat anaknya pulang dari sekolah, korban berlintas dengan terlapor tak jauh dari kediamannya. Entah apa yang ada dibenak terlapor kemudian berbalik arah dan langsung memeluk korban dari belakang.
“Tangkap saja dia Pak, saya tak terima dengan apa yang telah dilakukannya terhadap anak saya.” Ujarnya kesal.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kasubag Humas Iptu Syamsul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak tentang UU RI nomor 35 tahun 2014.
“Laporan sudah kita terima dan saat ini sedang dikumpulkan keterangan saksi. Kasus ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) Polretsa Palembang,” singkatnya.(man)