Ada Apa ? 3 Anggota DPRD OKI Mengundurkan Diri

Radar Sriwijaya (OKI) – Tiga anggota DPRD OKI secara resmi menyatakan mengundurkan dirinya sebagai anggota legislative.

Surat pengunduran diri ketiga wakil rakyat yang masih-masing Abdiyanto SH MH, Made Indrawan SH MH dan HM Djakfar Shodiq sudah diajukan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten OKI.

Mundurnya tiga anggota dewan tersebut lantaran mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKI, yang akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten OKI, Hj Nila melalui Kasubag Dokumentasi Hukum, Juniansyah SH mengatakan, Ketiga anggota dewan yang akan tampil pada pilkada Kabupaten OKI ini sudah mengajukan surat pengunduran diri. Akan tetapi, pemberhentian akan dilakukan setelah ketiga legislator tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dikatakannya, setelah KPU menetapkan mereka sebagai calon, selanjutnya Sekwan akan menyurat ke partai masing-masing untuk meminta SK pemberhentian dan usulan PAW.

“Kita tinggal menunggu penetapan calon di KPU baru kita menyurat ke partai,” katanya, selasa (30/1/2018).

Lanjutnya mengatakan, sebelum KPU menetapkan mereka sebagai calon, masing-masing anggota dewan yang ikut Pilkada ini masih berkewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya di dewan.

“Kalau KPU sudah menetapkan mereka sebagai calon, maka secara otomatis mereka diberhentikan secara hormat. Sebab, setelah itu kita langsung proses dan SK pemberhentiannya itu terhitung sejak penetapan di KPU,” pungkasnya seraya menjelaskan bahwa berkas HM Djakfar Shodiq telah lengkap dan tinggal tindak lanjut dari Gubernur Sumsel, sedangkan Abdiyanto dan Made Indrawan baru sebatas surat pengunduran diri secara pribadi, sedangkan secara partai belum mengajukan jadi pada tanggal 12 Februari sudah harus menyertakan surat dari partai ke Ketua DPRD OKI.

Terpisah Ketua KPU OKI, Dedi Irawan SIp MSi saat dikonfirmasi mengatakan hal senada dengan menegaskan bahwa setelah mengajukan pengunduran dirinya sebagai wakil rakyat yang dilampirkan sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran.

“Selanjutnya paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon harus menyerahkan surat keterangan pemberhentian dalam proses dan paling lambat 30 hari sejak sebelum pemungutan suara harus menyerahkan SK pemberhentian,” ungkap Dedi.

Untuk diketahui, anggota dewan yang mengajukan pengunduran diri adalah HM Djakfar Sodiq dari Partai Golongan Karya, sebagai calon wakil Bupati OKI mendampingi petahanan H Iskandar SE. Sedangkan Abdiyanto dan Made Indrawan dari partai PDIP berpasangan sebagai calon Bupati OKI dan calon Wakil Bupati OKI.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *