Anak di Bawah Umur di Baturaja Dicabuli Sopir, Diiming-imingi Uang Rp 70 Ribu dan Smartphone

Radar Sriwijaya – Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus mencabuli dan melarikan anak di bawah umur.

Tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut yakni Irsa (42) seorang sopir warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, Senin (29/1/2018) saat diwawancarai, menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Hy (36) ibu rumah tangga warga Baturaja.

“Korban berinisial Ds (11) seorang pelajar warga Baturaja OKU,” kata AKP Alex

Kronologis awal kejadian pelaku membujuk korban degan memberikan uang sebesar Rp 70 ribu dan menjanjikan uang serta handhpone kepada korban untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul,” katanya.

AKP Alex menjelaskan, atas perbuatanya tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan atas uu RI 35 tahun 2014 atas perubahan uu RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 332 KUHP.

“Tersangka ditangkap di jalan Raya Desa Layo, Kec Baturaja Barat. Sekarang ini sudah diamankan di Polres OKU,” katanya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *