Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh calon bupati dan wakil bupati OKI periode 2019 -2024.
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari situs resmi KPK (http://kpk.go.id/) diketahui bahwa pasangan kandidat bupati dan wakil bupati OKI sudah menyampaikan LHKPN ke KPK dan sudah terverifikasi.
Untuk kandidat Calon bupati OKI H Iskandar SE yang melaporkan tanggal 10 januari 2018 dengan status laporan sudah terverifikasi, miliki kekayaan dengan total Rp.27.130.657.014 atau cabub dengan harta yang tertinggi.
Sedangkan bakal calon wakil bupati HM Djakfar Shodiq yang melapor pada tanggal 9 januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp. 10.127.238.614, sebagai cawabub dengan harta yang tertinggi.
Kedua cabub dan cawabub tersebut mendaftar ke KPU OKI sebagai pasangan calon dengan tagline ISO.
Kemudian bakal calon bupati Azhari yang melaporkan tanggal 03 januari 2018 dengan status laporan sudah terverifikasi, miliki kekayaan dengan total Rp.12.561.785.044.- Sedangkan bakal calon wakil bupati Qomarus Zaman yang melapor pada tanggal 10 januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp. 1.058.314.490.-
Kedua cabub dan cawabub tersebut mendaftar ke KPU OKI sebagai pasangan calon dengan tagline Aqor.
Selanjutnya Calon Bupati Abdiyanto yang melapor pada tanggal 8 januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp. 3.525.409.642,- sedangkan bakal calon wakil bupati Made Indrawan yang melapor pada tanggal 8 januari 2018 dengan status laporan terverifikasi memiliki harta Rp. 1.266.711.808.-
Kedua cabub dan cawabub tersebut mendaftar ke KPU OKI sebagai pasangan calon dengan tagline Ade.
Hanya saja laporan jumlah kekayaan harta milik cabub dan cawabub Kabupaten OKI tersebut belum dirincikan dari jumlah harta kekayaan seperti tabungan maupun aset bergerak dan tidak bergerak.
Dalam situs resmi tersebut dituliskan, bahwa baftar nama di atas hanya sebatas sebagai informasi bagi publik mengenai nama-nama Bakal Calon Kepala Daerah yang telah menyampaikan LHKPN, baik secara online (melalui elhkpn.kpk.go.id) maupun secara offline (melalui pengiriman Formulir LHKPN Macro Excel kepada KPK.
Daftar nama tersebut di atas tidak dapat dipergunakan oleh Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau pihak lain sebagai Tanda Terima LHKPN.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Komisioner lainnya Amrullah mengatakan, hingga saat ini KPU OKI secara secara resmi belum menerima LHKPN dari KPK.
” Yang jelas secaro resmi dri kpk ke kpu oki belum pak.” Katanya, Rabu (24/1/2017).
Menurutnya, memang website KPK dapat diakses oleh masyarakat umum, dan hasil verifikasi diserahkan langsung kepada calon dan hal tersebut bukan ranah KPU, namun KPU OKI untuk mendapatkan LHKPN bakal calon setelah di verifikasi baru akan diajukan setelah penetapan pasangan calon.
“Sekarang kan belum ditetapkan sebagai pasangan calon, Nanti setelah penetapan pasangan calon kita akan mengajukan surat kepada KPK yang dilampiri dengan berita acara penetapan pasangan calon untuk meminta LHKPN yang terverifikasi.” katanya.(den)