Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI telah menetapkan tanggal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan mengikuti ajang pemilihan Bupati OKI pada 27 juni 2018 mendatang.
Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menuturkan, bahwa berdasarkan apa yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU OKI menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon ditetapkan pada 8-10 Januari 2018.
“Untuk pendaftaran telah ditetapkan tanggal 8-10 Januari 2018. Nanti akan kami umumkan secara terbuka pendaftaran paslon melalui media massa selama sepekan mulai 1-7 Januari 2018,” ungkapnya, Senin (1/1/2018).
Menyangkut syarat calon dan syarat pencalonan, kata Dedi, yakni bagi pasangan yang mendaftar melalui partai politik, harus didukung sekurang-kurangnya oleh partai politik atau gabungan partai politik yang saat ini memiliki 20 persen kursi DPRD OKI yaitu jumlah kursi DPRD Kabupaten OKI sebanyak 45 kursi atau sama dengan 9 kursi. Sementara parpol non parlemen tidak bisa mengusung namun hanya bisa mendukung.
“Bagi Paslon yang ingin mendaftar kita minta membawa dan menyerahkan dokumen asli dan salinan syarat calon dan syarat pencalonan yang dibuat dalam dua rangkap,” katanya.
Dedi menjelaskan, pada pilkada OKI 27 juni 2018 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan, sebab hingga berakhir batas waktu penyerahan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan melalui jalur independen, tidak ada seorangpun kandidat yang berniat maju melalui jalur perseorangan yang menyerahkan persyaratan tersebut.
“Untuk calon perseorangan tidak ada, kita masih menunggu waktu pendaftaran untuk Paslon yang maju melalui jalur partai politik.” tandasnya.(den)