Sudah Dijual Tanah dan Bangunan Digadaikan Ke Bank

** Gunakan SPH Duplikat, Kecoh Bank BRI

Radar Sriwijaya (OKI) – Ada saja ulah nekat Purwanto Bin Suawardi (43) warga Dusun lll Desa Muara 2 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut nekat menggadaikan surat Tanah dan bangunannya yang sudah dijual kepada orang Mukhlis warga setempat untuk mendapatkan pinjaman ke pihak Bank.

Bermodalkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Duplikat, pelaku berhasil memperdayai pihak Bank BRI Unit lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 40 juta, namun aksi pelaku akhirnya terungkap setelah pihak bank mendatangi rumah korban, aksi ini ketahuan setelah lebih dari setahun berjalan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa penipuan/penggelapan tersebut terungkap berawal dari pada jumat (8/12/2017) sekitar pukul 17.30 wib dikediaman korban di Dusun III Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya, didatangi oleh Pihak Bank BRI Unit Lubuk Seberuk untuk menagih uang angsuran Bank.

Kedatangan pihak bank ini sontak membuat kaget Mukhlis dan keluarga, sebab dirinya tidak pernah merasa meminjam uang dibank sebagaimana yang disampaikan oleh pihak bank.
Karena merasa tidak pernah meminjam, akhirnya Mukhlis menceritakan bahwa rumah beserta perkarangan dengan Bukti Sertipikat No. 2713/ HM / PRONA / 16.02 / 2016 telah dibelinya seharga Rp. 75.000.000.- ( tujuh lima juta rupiah ) dari Terlapor An. PURWANTO Bin SUAWARDI pada tahun 2014, yang saat ini sertifikat tersebut atas nama Mukhlis.

“Korban Kaget pada saat datang pihak bank yang menyatakan bahwa menunggak hutang dibank,” Ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sutioso dan Kasubag Humas Polres OKI Ipda ILham Parlindungan SH, Senin (18/12/2017).

Saat itu pihak bank menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa pada tanggal 07 September 2016 Terlapor An.PURWANTO Bin SUAWARDI telah meminjam uang Bank dengan jaminan SPH Duplikat atas nama PURWANTO sesuai dengan tempat / alamat yang ada di Sertifikat.

“Karena merasa tidak pernah meminjam bank serta merasa dirugikan korban selanjutnya melapor dan akan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. sementara pihak bank sampai saat ini masih menunggu petunjuk dan perintah dari BRI Pusat.” Katanya.

Setelah mendapatkan laporan, Jajaran Polsek Lempuing Jaya yang langsung dipimpin Kapolsek kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,  dan Pada Hari Senin (18/12/2017), sekira pukul 19.00 wib, melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya Dusun 3 Desa Muara Burnai 2 Kecamatan Lempuing Jaya OKI, tampa ada perlawanan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, saat ini kita sudah sita barang bukti berupa SERTIFIKAT Tanah dan Bangunan ( ASLI ) An. Mukhlis, bukti SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 dan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun peristiwa lainnya.” Tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *