Masdan Ngutil Dari Muara Dua Sampai Jejawi

Radar Sriwijaya (OKI) – Aksi pencurian yang dilakukan oleh Masdan Bin Anwar (41) ini benar-benar nekat, bayangkan saja, warga Desa Suka Banjar Kecamatan Muara Dua Kabupaten Oku Selatan ini melakukan pencurian (ngutil, red) di toko indomaret atau alfamart sepanjang perjalanan dari Muara Dua hingga ke Jejawi.

Namun aksi pelaku ini terhenti di Toko Alfamart di desa Muara Batun, Jumat (15/12/2017) sekitar pukul 15.30 wib setelah pihak pelayan toko mengenali wajah pelaku yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di toko Alfamart tersebut.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, penangkapan tersangka Masdan ini berawal dari pelaku berbelanja di Alfamaret membeli kacang dua kelinci sama snack ketela.

Namun saat itu kasir toko Yosi Fransiska melihat pelaku dan langsung curiga, pasalnya dua bulan lalu atau tepatnya 14 oktober 2017 lalu pelaku sempat mencuri ditoko tersebut dan terekam CCTV.

“Pelapor ini masih mengenali wajah pelaku yang terekam CCTV sewaktu pelaku mengambil 2 kotak Susu Nutrilon 400 gram yang dimasukan dalam celana.” Ujar Ilham.

Kemudian, kasir memberitahukan hal itu kepada Romli selaku pemilik bangunan dan saat itu juga tersangka ini melakukan penggeledahan ditubuh pelaku.

Barang Bukti yang diamankan

“Hasilnya, ditemukan Susu Nutrilon 800 gram 1 kotak dan coklat silver queen sbnyak 7 batang, selanjutnya ROMLI lngsung mnghubungi pihak Polsek Jejawi.” katanya.

Tidak lama berselang jajaran Polsek Jejawi langsung meluncur ke TKP dan tersangka yang masih diamankan langsung diminta untuk membuka jok motornya.

Saat itu petugas sempat kaget ternyata dibawah jok motor tersebut ditemukan kantong kresek berwarna hitam yang berisi barang-barang berupa susu, coklat, parfum dan minyak kayu putih hasil curian di Indomaret maupun Alfamaret yang menurut pelaku didapat dengan mencuri  selama dalam perjalanan dari Muara Dua Kabupaten Oku Selatan menuju Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Jejawi untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHPidana.” tukasnya.

Sementara itu selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mtr merk Yamaha BG 6035 ABK, Susu bebelac 800 gram 1 kaleng, Susu kotak merk Nutrilon sebnyak 19 kotak, Parfum merk Axe sebanyak 17 kaleng, minyak kayu putih 3 botol, Coklat silver queen sebanyak 19 batang.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *