M Fauzi Jual Sabu, Inek dan Ganja

**Diringkus polisi saat nyenyak tidur.

Radar Sriwijaya (OKI) – Sepertinya M Fauzi Dahlan (31) merupakan bandar Narkoba yang serba ada dan menyediakan jenis narkoba cukup bervariasi.

Pasalnya, saat diringkus polisi, warga Blok D Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini menyimpan Sabu, ekstasi dan Ganja.

Namun akibat ulahnya, pria kelahiran 18 Desember 2017 tersangka harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum setelah sebelumnya ditangkap sekira pukul 09.00 WIB, Jumat (15/12/2017) Pagi.

Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lempuing AKP Suprawira, SH bersama 15 orang personilnya.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH didampingi Kapolsek Lempuing AKP Suprawira, SH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Ilham, Awal tertangkapnya tersangka tersebut, setelah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Polsek Lempuing, mengenai informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika di Kawasan Desa Dabuk Rejo Lempuing OKI.

“Setelah didalami ternyata benar, lalu Kapolsek Lempuing bersama 15 orang personilnya melakukan penggerebekan kerumah tersangka M Fauzi Dahlan,”ungkap Ilham.

Pada saat di tangkap dirumahnya, Masih kata Ilham, Tersangka M Fauzi dahlan sedang tidur dikamar dan dilakukan penggeledahan dikamarnya oleh personil Polsek Lempuing yang disaksikan oleh perangkat Desa Dabuk Rejo.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,75 gram, ekstasi 38 butir dan ganja 3,85 gram, uang tunai Rp3 Juta dan 4 buah buku tabungan ( 2 bank Mandiri dan 2 bank BRI), 1 timbangan digital berikut 1 buah bong,”terang Ilham.

Tidak hanya sampai disitu, Lanjut Ilham, kemudian dilakukan pengembangan dari penangkapan dirumah tersebut, dengan melakukan penggeledehan di ruko milik M Fauzi Dahlan di Pasar Gajah Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji OKI.

“Ketika dilakukan penggeledahan di ruko tersebut yang disaksikan oleh perangkat Desa Surya Adi Mesuji OKI, Ditemukan lagi barang bukti lainnya yaitu 1 buah bong, 11 buah korek api. Selanjutnya, Tersangka dibawa Ke Mapolsek Lempuing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Jadi keseluruhan barang bukti yang telah diamankan, Tambah Ilham, 18 butir ektasi warna putih, 20 butir extasi warna hijau, 6 bungkus paket sabu sabu kantong besar dan 2 bungkus paket sabu sabu kantong kecil, dengan total berat keseluruhan 33,75 gram.

Selain itu disita barang bukti beripa 2 botol CDR tempat nyimpan extasi, 1 buah timbangan digital, 4 ( empat ) ball plastik bening, 1 kantong pipet plastik, 11 korek api, 2 buah Bong ( botol minuman pocary swet dan botol Sprit warna hijau ), 4 buah buku tabungan ( 2 bank mandiri dan 2 bank BRI ), Uang tunai Rp3 Juta dan 1 bungkus paket ganja seberat 3,85 gram.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringan narkoba ini.” Tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *