Radar Sriwijaya (OKI) —Kabar baik bagi warga Ogan Komering Ilir (OKI) yang menggunakan kawasan hutan baik untuk pemukiman maupun mata pencaharian sebab Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten OKI akan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung kawasan yang akan diputihkan dalam penataan batas itu seluas 8.753,62 hektar terdiri dari kawasan hutan lindung Sungai Lumpur Mesuji, Hutan Produksi Simpang Heran Beyuku, Hutan Produksi Mesuji IV dan Hutan Produksi Way Hitam Mesuji.
Kawasan hutan tersebut tersebar di 5 kecamatan di Pesisir Timur OKI antara lain Sungai Menang, Cengal, Tulung Selapan, Air Sugihan dan Mesuji/Mesuji Makmur.
Penataan batas kawasan hutan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan kepada masyarakat yang menempati/bertempat tinggal di dalam kawasan hutan.
Bupati OKI H. Iskandar, SE melalui Sekretaris Daerah, H. Husin, S.Pd MM saat menerima audiensi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang di Kantor Bupati OKI, Senin, (11/12) mengatakan, pemutihan sepanjang 8.753,62 hektar di HL dan HP di kawasan pesisir timur dan Mesuji/Mesuji makmur Kabupaten OKI dilakukan demi kepentingan masyarakat.
“Alhamdulilah ada 8,7 ribu hektar se Kabupaten OKI yang akan diputihkan kepada masyarakat, dan tanah tersebut ditempati oleh masyarakat adat, kelompok tani dan masyarakat transmigran, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat,” kata H. Husin,
Perubahan status kawasan ini menurut Husin semakin memudahkan upaya pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mengentaskan masyarakat pesisir timur dari keterisolasian melalui akses jalur darat maupun pelabuhan internasional.
“cita-cita dan harapan Bapak Bupati semakin dimudahkan untuk membuka akses ke wilayah pesisir baik melalui jalur darat bahkan impian pelabuhan samudra di OKI semakin mudah terwujud” Tambah Sekda Husin.
Dalam acara itu, Manifas Zubayr Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang menyerahkan hasil penataan batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Kabupaten OKI, kepastian hukum ini tentunya yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini kami serahkan kepada Pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti” Ujar Kepala BPKH Wilayah II.
Pelepasan kawasan hutan di wilayah Pesisir Timur OKI didasari oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 822/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 866/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi, SP mengatakan kebijakan pemuithan lahan termasuk dalam reformasi agraria tersebut ditetapkan melalui payung hukum yang kuat.
“Secara defacto masyarakat sudah tinggal di sana. Tapi karena kawasan hutan, mereka tidak dapat hak apa pun. (Aturan) itu yang nanti akan dikeluarkan, sehingga nantinya masyarakat yang tidak punya tanah akan diakui tanahnya,” kata Pratama.
Pratama mengatakan pemutihan lahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan, utamanya di dalam kawasan pemukiman. Nantinya hasil kegiatan pemutihan melalui penataan batas ini akan disampaikan kepada masyarakat desa secara langsung.(den)
1 komentar