Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka

**Kasus dugaan korupsi pakaian Ustadz dan Ustadzah Bagian Kesra tahun 2015.

Radar Sriwijaya (OKI) – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa berupa baju ustad/ustadzah tahun 2015 lalu dilingkup Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) terus bergulir.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKI Senin (11/12/2017), memintai keterangan salah satu tersangka berinisial AF, mantan Kabag Kesra Setda OKI, serta dua tersangka lainnya.

AF diperiksa penyidik sekitar empat jam, atau diperiksa mulai 13.00 Wib. Selain menetapkan tiga tersangka,

Informasinya penyidik terus menggali keterangan untuk mencari keterlibatan pihak lain atau tersangka lain dalam kasus yang sempat membuat heboh di lingkungan Pemkab OKI tersebut.

Kajari OKI Viva Hari Rustaman SH melalui salah seorang penyidik Pidsus menjelaskan, untuk AF saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya.

Ketiganya dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah tahun 2015 lalu pada Bagian Kesra Setda OKI dengan anggaran Rp 825 juta.

Bahkan, AF dan kedua tersangka lain, mulai dimintai keterangan sejak siang oleh penyidik, untuk melengkapi data dalam berkas perkaranya.

“Iya hari ini AF dan dua tersangka lain dilakukan pemeriksaan. Tersangka mulai diperiksa sejak siang hingga sore ini,” ujar penyidik.

Disinggung mengenai indikasi ada tersangka lain atau pihak lain yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasusnya?, penyidik tersebut mengaku akan melihat perkembangan ke depannya.

“Kita lihat saja perkembangan ke depannya. Jika cukup alat bukti dan saksi, tentu akan kita tetapkan tersangka baru dalam kasusnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang diduga menyeret nama mantan Kabag Kesra Setda OKI berinisial AF tersebut, hingga kini masih dalam proses pengusutan penyidik Kejari OKI.

Informasinya, pemeriksaan sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri OKI pada semester I dan II/2016, seperti dengan memintai keterangan rekanan Direktur Utama CV DP berinisial Am.

Termasuk pula, penyidik sempat memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin SPd MM selaku Pengguna Anggaran (PA), dan mantan Kabag Kesra berinisial AF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ya, kalaupun kasusnya masih berlanjut, harusnya pihak Kejaksaan segera mengungkap dan menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus itu. Sampai saat ini saja, kasus korupsi pengadaan barang Kesra seperti tidak ada hasilnya dan mengambang di kejaksaan,” kata Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penyelamat Asset Daerah (AMMPAD) Sumsel, Hasbi Nusantara, beberapa waktu yang lalu.

Dia menilai, pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu sudah menjadi konsumsi publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui apa kelanjutan ataupun perkembangan kasus tersebut. Apalagi, kata dia, pemeriksaan dugaan korupsi itu sudah lebih dari setahun.

“Kami minta pihak kejaksaan dapat lebih transparan dan tidak bermain api dalam kasus ini. Apalagi sampai dengan menutup kasus itu. Publik berhak mengetahui bagaimana ending dari kasus ini. Masak, sudah lebih dari setahun, tidak ada perkembangan didapat. Semua pihak yang menjadi saksi sudah dipanggil kejaksaan semester I dan II/2016. Ya, kalaupun alat bukti tidak cukup, penyidik dapat menginformasikannya. Begitupun jika alat bukti lengkap, penyidik juga dapat meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi sidik,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Sutriyono, mengaku kalau kasus dugaan korupsi itu sampai saat ini masih dalam proses di Kejari OKI.

“Untuk kasus dugaan korupsi ini, sampai saat ini masih berproses di Kejaksaan. Ya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini,” kata Sutriyono.

Soal target penyelesaian kasus itu, pihaknya tidak memasang deadline khusus sampai berapa lama proses dilakukan.

Diketahui, dua pejabat Pemkab OKI baik Sekda maupun mantan Kabag Kesra, telah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan pada Juni dan Juli 2016 lalu. Kedua pejabat tersebut menjadi saksi dalam kapasitasnya masing-masing, baik selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun selaku KPA merangkap PPK.

Dalam panggilan pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memanggil Direktur Utama CV DP sebagai rekanan (pemenang tender), dan staf Bagian Kesra sebanyak tiga orang (1 orang pegawai negeri dan 2 honorer), pada minggu pertama bulan Juni 2016.

Panggilan kedua dilayangkan kepada mantan Kabag Kesra dilakukan pada minggu ketiga bulan Juni 2016, serta panggilan ketiga memanggil Sekda H Husin tepatnya tanggal 24 Juli 2016.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *