Pinjam Beli Rokok, Motor Kawan Disikat

Radar Sriwijaya (OKI) – Berdalih mau membeli rokok diwarung, Ismit alias Arjun Matsin (25) warga Dusun G3 Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat melarikan sepeda motor rekannya sendiri dengan nomor polisi BG-5259-JQ.

Tidak hanya motor, pelaku juga membawa kabur handphone milik Selamet Gianto yang dipinjamkan sebelum kabur membawa sepeda motor, selasa, (5/12/2017).

Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran untuk mencari modal merantau dari desanya, namun aksi nekat pelaku tersebut akhirnya dihentikan pihak kepolisian sebelum pelaku menjual barang korban.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, aksi penggelapan tersebut terjadi di lahan kebun sawit IPBD petak 53 BC Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI.

Pelaku meminjam 1 (satu) unit handphone samsung J2 dan sepeda motor merk Vixion tahun 2010 warna merah marun nopol BG-5259-JQ noka : MH33C1004AK4AK402289 nosin 3C1-403317 dengan alasan pelaku akan membeli rokok diwarung.

“Korban lalu meminjamkan handphone dan sepeda motor miliknya. Saat handphone dan sepeda motor tersebut sudah berada dalam kekuasaanya pelaku tidak datang dan korban mencoba menghubungi lewat handphone namun tidak di angkat.” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi kasubag humas Ipda Ilham Parlindungan SH, Jumat (8/12/2017)

Setelah ditunggu cukup lama, namun pelaku tidak kunjung datang membuat korban menjadi resah dan khawatir, akhirnya korban melaporkan peristwa yang dialaminya kepolisi.

“Setelah kita mendapatkan laporan, petugas kemudian mencari keberadaan terlapor.” ujarnya.

Petugas lalu mengetahui keberadaan pelaku didaerah Desa Bambu Kuning Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI sebelum menjual barang korban.

lalu personil Polsek Mesuji dan Subsek Mesuji Raya yang di pimpin oleh Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Di Polsek Mesuji untuk di lakukan pemeriksaan guna  proses hukum.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa pelaku akan menjual handphone dan sepeda motor milik korban tersebut ke Desa Serinanti dan uang nya akan di gunakan untuk pergi merantau. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sekitar kurang lebih Rp. 8,2 juta.” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *