Pemberi Dan Penerima Money Politik Dapat Dipidana

**Panwaslih OKI Sosialisasi terhadap LSM dan Wartawan
Radar Sriwijaya (OKI)  – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang,  Pantia Pengawas Pemilih (Panwaslih)  Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sosialisasi kepada insan Pers dan LSM di kabupaten OKI, Rabu (5/12).
Dalam kesempatan tersebut,  Ketua Panwaslih OKI M Fakhruddin SH mengatakan,  sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada  bupati/wakil bupati OKI tahun 2018, maka Bawaslu mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif sebagai upaya mendorong penguatan partisipasi media massa.
“Kegiatan ini bertujuan agar media massa juga turut melakukan pengawasan tahapan pilkada maupun pemilihan legislatif,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih OKI tersebut.
Fahruddin menjelaskan,  Dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga diatur Soal Money Politik,  dalam pasal 187A pada ayat 1 dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan, Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Artinya pemberi maupun penerima money politik sama-sama dapat di pidana,  bahkan jika ditemukan ada upaya terstruktur sistematis dan masif,  maka jika hal ini dapat di buktikan maka dapat menggugurkan pasangan calon. ” Katanya.
Fahruddin juga mengatakan,  tugas panwaslih OKI akan lebih berat kedepan dan butuh dukungan dari semua pihak termasuk kepada Insan pers dan LSM.
“Jadi kami berharap nantinya ada senergitas anatara panwas dan Insan pers serta LSM, potensi pelanggaran yang akan timbul sudah termaktub dalam UU 10 Tahun 2016. yo Jadi ASN, Kades tidak boleh melakukan politik praktis karena ada hukum pidananya,”ujarnya.
Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ihsan Hamidi menambahkan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengajak peran serta media di lapangan terkait pelanggaran pilkada.
“Pengawasan partisipatif ini sangat penting dan media bisa membantu mengawasi,”jelasnya.
Harapannya, pilkada di Kabupaten OKI bisa berlangsung aman dan damai tanpa adanya konflik. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *