Calon Independen Dipastikan Tak Ikut Pilkada OKI

Radar Sriwijaya (OKI) – Pintu bagi kandidat bakal kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung melalui jalur perseorangan pada pilkada OKI 27 Juni 2018 mendatang tertutup sudah.

Sejak dibukanya sabtu (25/11/2017) hingga hari terakhir pembukaan penerimaan penyerahaan syarat dukungan calon perseorangan atau independen, Rabu (29/11/2017) pukul 23.59 belum ada satupun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU OKI.

Dengan tidak adanya kandidat yang menyerahkan syarat dukungan tersebut maka dapat dipastikan kandidat yang akan bertarung hanya melalui dukungan partai politik (Parpol) di Kabupaten OKI.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi maupun himbauan kepada masyarakat perihal pencalonan kandidat bupati dan wakil bupati OKI melalui calon perseorangan sejak beberapa waktu lalu.

“Hingga hari terakhir kemarin tidak ada kandidat yang menyerahkan syarat dukungan calon independen atau perseorangan, artinya dipastikan tidak ada calon independen yang mendaftar.” kata Dedi, Kamis (30/11/2017).

Menurut Dedi, sesuai dengan tahapan yang tetepkan bahwa setelah dilakukan pembukaan penerimaan syarat dukungan akan dilakulan verifikasi berkas dukungan termasuk verifikasi faktual.

“Namun kegiatan tersebut tidak dapat kita laksanakan karena memang tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan.” katanya.

Dedi menerangkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati OKI.

“Kalau waktu pendaftaran kandidat itu bersamaan baik itu dari jalur perseorangan maupun jalur parpol, namun memang untuk jalur perseorangan lebih awal menyerahkan syarat dukungan karena akan dilakukan verifikasi.” jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan tahapan usai pendaftaran kandidat bakal calon, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi setiap pasangan calon dan diteruskan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Setelah semua proses tersebut selanjutnya KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan menjadi calon bupati dan calon wakil bupati, jaraknya sekitar sebulan sejak dibuka pendaftaran hingga ke penentapan.” tukasnya.

Menurut Dedi, jika melihat dari sebaran hasil perolehan kursi di DPRD OKI hasil pemilu 2014, sebanyak 45 kursi dari masing-masing parpol, maka maksimal kandidat yang diusung dari jalur parpol sebanyak 4 psangan calon (paslon).

“Kalau dibagi rata sesuai dengan perolehan suara maka maksimal 4 pasangan calon dari jalur parpol, namun kita lihat saja nanti berapa pasangan calon yang akan diusung melalui jalur parpol.” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *