Belum ada Calon Independen Serahkan Dukungan ke KPU OKI

Radar Sriwijaya (OKI) – Hari pertama pembukaan penerimaan penyerahaan syarat dukungan calon perseorangan atau independen pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati OKI, Sabtu (25/11/2017), belum ada satupun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU OKI.

Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan tersebut dilakukan selama lima hari yakni tanggal 25 – 29 Nopember 2017.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi maupun himbauan kepada masyarakat perihal pencalonan kandidat bupati dan wakil bupati OKI melalui calon perseorangan sejak beberpa waktu lalu.

“Kita sudah umumkan melalui media massa perihal penerimaan penyerahan syarat dukungan calon inependen atau perseorangan, hal ini sudah sejak jauhi kita sampaikan.” kata Dedi dihubungi, minggu pagi (26/11/2017).

Namun demikian sambungnya, hari pertama pembukaan penerimaan syarat dukungan belum ada yang menyampaikan.

“Memang beberapa waktu lalu ada yang datang ke KPU untuk menanyakan dan koordinasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika maju dari jalur perseorangan, namun hal ini belum bisa dipastikan apakah benar-benar maju atau tidak.” katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah pilkada OKI yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang akan diikuti calon perseorangan atau tidak sebab saat ini penyerahan syarat dukunga  masih dibuka.

“Kita lihat saja nanti, jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada yang daftar atau menyerah berkas dukungan artinya peluang dari calon perseorangan akan ditutup.” Kata Dedi.

Jika nanti ada yang menyampaikan dukungan, maka pihak KPU akan melakukan verifikasi dukungan tersebut termasuk melakukan verifikasi secara faktual dengan mendatangi  masyarakat yang berikan dukungan secara acak.

Proses verifikasi tersebut dilakukan sekitar satu bulan, kemudian baru akan diumumkan pendaftaran kandidat bakal calon.

“Untuk waktu pendaftaran kandidat itu dilakukan pada bulan januari 2018, waktunya sama baik mendaftar dari jalur parpol maupun perseorangan, namun Jika tidak ada yang menyerahkan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan maka dapat dipastikan pilkada OKI 2018 tidak akan diikuti oleh kandidat dari jalur peseorangan.” katanya.

Selanjutnya, sesuai dengan tahapan usai pendaftaran kandidat bakal calon, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi setiap pasangan calon dan  diteruskan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Setelah semua proses tersebut selanjutnya KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan menjadi calon bupati dan calon wakil bupati, jaraknya sekitar sebulan sejak dibuka pendaftaran hingga ke penentapan.” tukasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *