Radar Sriwijaya (OKI) – Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH mengingatkan kepada para jajarannya untuk menjaga netralitas polri dalam menghadapi pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang. Netralitas Polri dalam Pilkada telah diatur dalam pasal 28 UU No 2/2002 tentang Polri.
“Ya, netralitas harga mati bagi Polri. Polri harus bersikap netral dan tak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., di Kayuagung, Selasa (21/11).
Menurut Kapolres, didalam UU No 2/2002 tentang Polri disebutkan bahwa kepolisian tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalaupun terlibat politik praktis, masih kata Kapolres, harus pensiun dulu dari institusi Polri.
“Harus komitmenlah. Anggota Polri harus bersikap netral. Khusus OKI kan tinggal beberapa bulan lagi akan melangsungkan Pilkada. Jika memang ada indikasi anggota terlibat politik praktis, silakan laporkan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan sanksi yang diberikan jika ada anggota Polri terlibat politik praktis sudah sangat jelas.
“Pemimpin Polri menekankan agar seluruh anggota Polri bersikap netral. Jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis. Ya, anggota Polri tak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ucapnya.
Disinggung soal penyebaran berita hoax, lanjut Kapolres, sesuai dengan UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) bahwa jika pemberitaan itu mengandung unsur pencemaran nama baik atau memenuhi unsur yang melawan hukum, maka bisa dilaporkan.
“Penanganan masalah itu akan dilimpahkan ke cybercrime Direskrimsus Polda Sumsel. Silakan saja melaporkan jika unsur pencemaran nama terpenuhi,” terangnya.
Sementara itu Kasat Intel AKP Yusuf Solehat SH menambahkan, jika masyarakat mengetahui ada oknum anggota polres OKI yang diduga terlibat dalam politik praktis agar melaporkannya ke polres OKI untuk ditindaklanjuti. (Den)