** Operasi Sapu Jagat, 78 Senpira di Amankan.
Radar Sriwijaya (OKI) – Jumlah kepemilikan senjata api rakitan (senpira) oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang masih tinggi, hal ini terbukti dari 14 hari operasi sapu jagat yang dilakukan jajaran polres OKI, pihak kepolisian mengamankan 78 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 41 laras panjang dan 31 laras pendek.
Senpi tersebut diperoleh dari serahan masyarakat maupun upaya penegakan hukum dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Sapu Jagat yang digelar 1 – 14 Nopember 2017 dalam wilayah hukum polres OKI.
Tidaklah heran jika aksi kejahatan dikabupaten OKI kerap kali melibatkan penggunaan senjata api rakitan, terlebih lagi di Kabupaten OKI terdapat satu daerah yang dikenal sebagai daerah pembuatan senpi rakitan yakni Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang OKI.
Pada hari terakhir operasi sapu jagat, Anggota Polres OKI melakukan razia ke desa tersebut, namun sayangnya petugas tidak berhasil meringkus para pelaku pembuat senpi rakitan didesa tersebut, petugas hanya menemukan dua pondok lama didalam hutan desa setempat yang diduga bekas digunakan untuk lokasi pembuatan senpi.
Petugas menemukan 1 buah gerinda, 6 buah gergaji besi, 2 buah kerangka senpira laras pendek, 15 buah mata gerinda bekas, 2 buah tutup ganset, 1 buah ragum besi dan 1 buah tiang bor. Selanjutnya petugas menerima serahan 6 pucuk senpira dari masyarakat melalui kepala desa sungai ceper.
Tidak hanya senpira yang diserahkan secara sukarela dengan kesadaran sendiri oleh masyarakat, Polres OKI mendapati juga senpira berikut amunisi hasil penegakan hukum. Antara lain dari Target Operasi (TO) sebanyak 2 orang pelaku dan non TO sebanyak 5 orang pelaku, dengan total perolehan 10 pucuk senpira laras pendek serta 43 butir amunisi.
Dalam pelaksanaan Operasi Sapu Jagat 2017, Polres OKI telah menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor : 05 / XI / 2017 Tentang Sanksi Pidana Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Illegal. Dan juga melakukan pemasangan spanduk serta memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten OKI.
Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel Irjend. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara tersebut berisi tentang Sanksi Pidana Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Illegal serta himbauan kepada masyarakat yang untuk berpartisipasi dan secara sukarela menyerahkan senjata api maupun bahan peledak ilegal.
Dengan demikian, Artinya, Bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela ke Polda, Polres maupun Polsek terdekat maka tidak akan diproses hukum, akan tetapi apabila tertangkap tangan oleh pihak kepolisian maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH kepada wartawan, kamis (16/11/2017), menghimbau kepada masyarakat meskipun operasi sapu jagat telah berakhir namun diharapkan masyarakat yang memiliki, menyimpan senpira untuk secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.
Kapolres tidak menampik masih maraknya Senpira beredar ditengah masyarakat, berharap agar ada keseriusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten OKI untuk berperan aktif menuntaskan akar permasalahan yang menyebabkan kenapa masyarakat menjadi pembuat senpi rakitan.
“Harus ada peran aktif dan keseriusan pihak Pemda juga, dalam menyikapi masih maraknya masyarakat bahkan tidak hanya memiliki juga merakit sendiri senpira seperti di Desa Sungai Ceper. Saya rasa mereka melakukan semua itu tidak lain karena desakan ekonomi karena sulitnya lapangan pekerjaan, Oleh karenanya hal inilah yang mesti dipikirkan oleh Pihak Pemda,”tukas Kapolres.
Sebab menurut Kapolres, katakanlah pihak mereka (Kepolisian – Red) terus melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang memiliki ataupun merakit senpira khususnya bagi di Desa Sungai Ceper, Namun jika tidak ada peran aktif dan keseriusan dari pihak Pemda untuk memberikan solusi serta menuntaskan agar permasalahan maka selamanya akan tetap seperti itu.
“Selain penegakan hukum yang kita lakukan secara terus menerus, Peran aktif dan keseriusan dari pihak Pemda juga sangat dibutuhkan, Sehingga khususnya bagi masyarakat Desa sungai Ceper tidak lagi berbuat apa yang selama ini mereka lakukan, Kalau lapangan pekerjaan telah tersedia sehingga dapat menjadi sumber penghasilan bagi mereka, Dan ini juga berlaku bagi masyarakat lainnya,”pungkas Kapolres.(den)