** 4 Pucuk Senpi berikut amunisi siap dijual
KAYUAGUNG – Setelah melakukan penyelidikan sejak dua minggu lalu, jajaran unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres OKI berhasil menangkap salah seorang pelaku penjual senjata api rakitan (senpira) produksi Sungai Ceper berikut 4 pucuk senpira berikut 21 amunisi caliber 5.56, dan sebilah senjata tajam.
Tersangka yang dimaksud adalah Dori Elmi alias Ikan (31) warga Kampung III Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, pelaku diringkus dikediamannya Kamis, (2/11) sekitar pukul 05.00 wib pagi, selain mengamankan barang bukti senpira berikut amunisnya, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu berikut virek yang berisi butir sabu-sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk pengembangan lebih lanjut, sedangkan satu orang rekan pelaku berinisial K berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH damping Kasat Reskrim AKP Haris Munandar Hasyim SIK mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pelaku yang menjual senjata api rakitan, tidak hanya itu petugas juga memperoleh informasi bahwa pelaku juga merupakan seorang Bandar sabu-sabu.
Berbekal informasi, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mulai mengintai gerak-gerik pelaku selama dua pekan, setelah berhasil mengindetifikasi keberadaan pelaku, unit pidana umum yang berjumlah 8 orang yang dipimpin langsung kanit pidum Ipda Widya Bhakti langsung melakukan penggrebakan.
“Kita grebak pukul 05.00 wib, namun saat itu pelaku tidak dalam posisi tidur tetapi sedang berada didalam ruangan tengah rumahnya.” Katanya.
Saat itu tersangka sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu sedangkan barang bukti 4 pucuk senjata api lengkap dengan amunisi tersebut berjejer dilantai, dimana pelaku sambil mengkonsumsi sabu-sabu juga mengamati dan memperhatikan senpi yang akan dijualnya.
“Saat itu kita langsung dobrak pintu rumah dan langsung terbuka, posisi pelaku sedang berada di ruang tengah, mendapati kedatangan petugas yang secara tiba-tiba membuat pelaku menjadi kaget dan berusaha melarikan diri.” Katanya.
Namun petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung memberikan tembakan peringatan seraya mengejar pelaku, namun pelaku yang telah berupaya kabur tersebut mengabaikan peringatan dari petugas hingga akhirnya petugas harus mengentikannya dengan timah panas di betis kirinya.
“Saat itu istri korban sempat berteriak menyayangkan aksi suaminya yang menjadi penjual senpira, Oi ngapolah gawe cak ini untung Cuma 500 ribu.” Ujar kanit menirukan ungkapan istri pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku senpi tersebut di terimanya dari seseorang para hari rabu (1/11) sekira pukul 3 sore dari seorang warga desa sungai ceper.
“Antara pelaku dengan rekannya (DPO), merupakan komplotan dan keduanya memiliki peran masing-masing, setiap senjara dijual dengan harga 1,5 – 2 juta untuk satu pucuk senpira.
Sementara itu tersangka Dori kepada petugas berkelit mengakui bahwa senpira tersebut adalah miliknya, akan tetapi milik rekannya K yang berhasil melarikan diri yang dititipkan kepada pelaku.
“itu bukan punyo aku pak, punyo kawan aku dan aku Cuma dititipkan dan minta dijualke bae.” Kata pelaku sambil meringis kesakitan. (den)