Kejari Banyuasin Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Gapoktan

**Bantuan untuk sawah disalurkan untuk Kebun karet dan sawit

Radar Sriwijaya (BA) – Kejaksaan Negeri Banyuasin saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan kegiatan pengembangan irigasi rawah pasang surut yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 3, 072 milyar di Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin Tahun 2016.

Seyogianya, bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan feroscement (saluran air), pembelian benih padi 40 kilogram perhektare, serta uang pengelohan lahan seluas 500 ribu perhektare.

Disinyalir bantuan ini terdapat manipulasi data dan pertanggungjawaban SPJ, karena berdasarkan tim pemantauan di lapangan lahan yang akan ditanam bibit benih padi tersebut ternyata lahan kebun kelapa sawit dan karet.

”Ternyata setelah dicek ke lokasi yang dimasukan juga dalam alokasi bantuan, padahal bantuan lahan khusus untuk lahan sawah bukan lahan perkebunan,”kata Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Andra Kurniawan SH MH, kepada wartawan, Kamis (02/11).

Masih dikatakan Andra, kalau saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman tentang keakuratan data tersebut.

“Kita saat ini mesih mendalami tentang SP, apakah bantuan ini disalurkan ke anggota kelompok tani atau disalahgunakan oleh oknum,” ungkapnya.

Kalau soal feroscemen sambung Andra, secara jumlahnya sudah cukup dengan jumlah 16 kelompok tani. Tapi pihaknya belum memperdalam, apakah volume kualitas dan bahan-bahan itu sesuai dengan juknisnya.

“Kami sudah meminta keterangan 14 orang ketua kelompok tani dan 2 perangkat desa. Sebelumnya sudah memeriksa saudara Saman sebagai PPK kegiatan tersebut. 2 orang ketua kelompok tani akan kita panggil lagi minggu depan,”bebernya.

Minggu yang lalu lanjut dia, pihaknya telah turun cek lokasi sudah survei meninjau lapangan yang diperkirakan lahan yang diajukan luasnya 1.024 hektare tersisa dari 750 hektare lahan sawah.

“Indikasi manupulasi data yang diduga banyak fiktif. Luas lahan 1.024 ha, tetapi 750 ha yang  digunakan dengan rincian setiap kelompok tani dapat jatah 64 ha. Perhektare dapat benih padi 40 kg. Biaya pengolahan sawah Rp500 per ha x 64 ha jadi total Rp32 juta perkelompok tani. Tinggal dikalikan saja jumlah kelompok tani yang diberi bantuan ada 16 sehingga seluruh dana yang dikeluarkan Rp512 juta,” ungkapnya.

“Jadi saat ini kita masih menyelidiki dana Rp512 juta tersebut. Diduga baru senilai itu yang kita temukan adanya penyimpangan. Karena selebihnya lahan yang diajukan untuk ditanami benih merupakan lahan perkebunan karet, sawit dan lahan perkebunan,” pungkasnya. (far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *