Inspektorat  Didesak Lanjutkan Kasus  SMP 5 Pedamaran Timur

KAYUAGUNG – Meskipun kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli polres OKI terhadap dua oknum pegawai Inspketorat OKI beberapa bulan lalu terus bergulir hingga kepersidangan, namun kasus awal yang berujung OTT tersebut  hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Kasus OTT tersebut bermula adanya laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Inspektorat OKI yang menduga adanya dugaan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur bernama Arwidi.
Anehnya, Kasus awal ini justru bagaikan hilang ditelan bumi, tidak ada pemeriksaan lebih lanjut dari kasus tersebut, disisi lain kasus OTT hanya menunggu waktu sidang di pengadilan tipikor palembang.
Menurut tokoh pemuda OKI, Jamalludin, seharusnya penyelesaikan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Untuk Kasus OTT serahkan saja pada proses hukum, namun yang kita tanyakan bagaimana kelanjutan laporan LSM tersebut.” Kata Jamal, Rabu (25/10/2017)
Hal ini menjadi penting sambungya, untuk memastikan apakah memang ada penyimpangan atau tidak yang dilakukan oleh pihak sekolah, sebab oknum kepsek dari pihak sekolah tersebut berani mengeluarkan uang yang cukup besar untuk melakukan “pedamaian” dengan pelapor yang dimediasi oleh oknum di Inspektorat sebelum akhirya terjaring OTT.
“Kita meminta kepada Inspektorat agar menuntaskan kasus tersebut, jangan sampai nanti muncul kesan supaya lepas dari keratan hukum maka berbuat yang demikian.” katanya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat OKI, Endro Suarno SH MH mengakui bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum kepsek SMP 5 Tanjung Makmur, menjadi terhambat hal ini akibat adanya OTT tim saber pungli terhadap dua orang stafnya.
“Untuk berkas-berkas kemarin semuanya disampaikan ke pihak kepolisian kerena dijadikan alat bukti, tetap akan kita lanjutkan.” Kata Endro kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Ditambahkan Endro, pihaknya akan membuat surat tugas kepada jajarannya untuk melakukan periksaan lanjutan guna mengungkap kebenaran kasus tersebut, Inspektorat akan  tetap meneruskan penyidikan terhadap  kasus pungli yang diduga dilakukan Kepsek Arwidi terhadap siswa/siswinya.
“laporan hasil penyidikan itu memang sebelumnya sudah sata pinta, dasar penyidikan dengan dasar laporan dari LSM, namun belum diserahkan.” katanya.
Menurut Endro, Kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepsek SMPN 5 yang ditangani anak buahnya itu, sudah terjadi  kurang lebih tiga tahun. Dengan berdalih sebagai sumbangan hibah, infaq atau sedekah, dengan besaran Rp 40 ribu per siswa, terkecuali siswa yang mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM)(jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *