**Tak Terima Kios dan Los Diatas Trotoar Di Bongkar
Radar Sriwijaya (OKU) – Persoalan penataan pasar atas Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sepertinya belum tuntas seluruhnya, upaya penataan yang dilakukan oleh pemkab dengan melakukan pembongkaran lapak dan kios pedagang masih berbuntut tuntutan gantirugi oleh beberapa pedagang.
Pemkab sendiri tidak membongkar seluruh lapak dan kios milik pedagang, namun hanya beberapa saja di seputaran Jalan Warsito tepatnya di pintu masuk pasar, namun demikian aksi pembongkaran ini diwarnai dengan aksi ujuk rasa puluhan pedagang yang terkena gusuran, meskipun aksi ini sempat diredakan setelah ada tanggapan melalui wakil rakyat yang ditindaklanjuti dengan mediasi di gedung DPRD OKU pada beberapa waktu lalu.
Diketahui sebanyak 74 kios semi permanen terbuat dari papan dan beratap seng yang di bangun tepat berada diatas trotoar, para pedagang meminta agar mendapat ganti rugi dari pihak unit pasar atas. Namun hal tersebut di tolak oleh pihak pasar karena terkesan ada rekayasa nama pedagang yang menuntut ganti rugi.
Kepala Unit Pasar Atas Baturaja, Bulmi saat di bincangi radarsriwijaya.com, di ruang kerjanya, Selasa (24/10), mengatakan, pembongkaran kios tersebut bukan tanpa alasan karena itu untuk keindahan dan kebersihan pasar sehingga dapat tertata rapi.
“Di tahun ini Pemkab OKU di bawah kepemimpinan Bupati Kuryana Azis berhasil mendapatkan piala adipura, maka dari itu kita pertahankan dengan menata kembali pedagang yang berjualan di pasar atas ini,” ungkapnya.
Menurut Bulmi, Pasar ini sekarang sudah berjalan kondusif seperti semula dan sebagian pedagang yang kena gusur sudah bersedia menempati kios sementara yang telah di persiapkan sebelumnya, dan juga ada beberapa pedagang dipindahkan ke lokasi dilapangan Korpri berjarak sekitar 100 meter dari pusat kota Baturaja.
Nah dari sinilah, lanjut Bulmi, sambil mereka (pedagang,red) menunggu pembangunan kios yang akan di berikan secara gratis seperti di sampaikan anggota dewan saat pedagang berdemo di gedung DPRD OKU pada bulan lalu, semuanya telah sepakat dan kesepakatan itu telah di catat dalam Notulen Pemkab OKU.
“Namun kini timbul masalah baru ada sekitar 42 daftar nama pedagang yang di dampingi Pusbakum melaporkan hal ini secara perdata, mereka meminta ganti rugi pengembalian biaya pembuatan kios yang telah di bongkar padahal dalam surat pernyataan pembuatan kios yang telah mereka tanda tangani sebelumnya tercantum ada poin yang mengatakan bahwa kios yang mereka bangun tersebut akan menjadi milik Pemerintah PD pasar dan bersedia membongkar sendiri apabila di perlukan, kami juga menemukan kejanggalan dari 42 daftar nama pedagang yang melapor,” urainya.
Salah satunya mereka merasa jika dia (Pedagang) tidak pernah mencantumkan namanya di dalam daftar tersebut bahkan pedagang membantah bahwa telah ikut melapor atau menggugat dan untuk membuktikan keseriusannya pedagang telah membuat surat pernyataan yang berbunyi jika dia tidak akan menggugat pihak pasar baik secara pidana maupun perdata.
“Dalam hal ini kami akan terus mencari tau nama-nama yang ada di daftar laporan itu mungkin saja masih ada nama lain yang sengaja di catutkan, dan jika memang sesuai fakta kita juga akan bertanggung jawab terkait masalah ini,” tegas Bulmi. (Ariyan)