Polres OKI ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Perairan

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satpolair Polres OKK mengamankan tersangka FA (18) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kantong besar dan 5 kantong paket sedang serta 1 peket kecil sabu-sabu, Rabu (4/10).

Tersangka diringkus petugas pada saat berada di daerah perairan Desa Pantai Harapan Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.

Tertangkapnya tersangka FA yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKmembuktikan bahwa peredaran barang haram ini bukan hanya terjadi di daratan, namun wilayah pesisir yang notabene hanya bisa ditempuh melalui akses laut menjadi sasaran bagi para pengedar narkoba.

Kasat Polair Polres OKI Iptu Usman Paijo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang deperoleh petugas dari masyarakat sekitar bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba jenis sabu di Desa Pantai Cengal.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satpolair Polres OKI melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Saat ini tersangka FA berikut barang buktinya telah kami amankan di Mako Satpolair Sungai Lumpur, untuk selanjutnya hari ini, kamis (05/10) diserahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres OKI untuk dilakukan pengembangan terkait jaringan yang bermain di wilayah perairan ini”. Pungkas Iptu Usman Paijo.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH, MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka FA diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat akan pengaruh buruk dari narkoba yang telah merusak jiwa para anak anak bangsa.

Sehingga, sambung kapolres, informasi sekecil apapun yang diketahui oleh masyarakat terkait adanya peredaran barang haram jenis narkoba ini agar selalu disampaikan kepada aparat kepolisian.

“Karena tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, tentu saja akan menjadi kendala bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum demi terwujudnya Indonesia bebas dari narkoba.” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *