KAYUAGUNG – Proyek pengadaan alat-alat kesehatan dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung diduga telah terjadi praktik korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
Adanya dugaan praktik korupsi tersebut disampaikan lSM Lidik Krimsus RI dalam aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (5/10).
Dalam siaran persnya Lidik Krimsus RI meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri OKI agar mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan rumah sakit diantaranya Pengadaan peralatan Rumah Sakit dengan pagu anggaran senilai Rp. 4.669.754.000 Dan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan rumah sakit guna tersedianya peralatan Rumah Sakit dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,742,300.000.
Koordinator Aksi Yongki Ariansyah mengatakan, kedua pengadaan tersebut yakni poin pertama dan poin kedua diatas dianggarkan pada tahun yang sama yakni 2016, dengan nilai anggaran yang berbeda namun sasaran yang sama yaitu tersedianya alat-alat kesehatan RS dan tersedianya Peralatan Kesehatan RS.
“Patut diduga terdapat konspirasi oknum hingga membuat overlapping anggaran, yang diduga melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga terindikasi terstruktur, sistematis dan massif.” katanya.
Selain itu pihaknya juga meminta agar pihal kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan obat-obatan Rumah Sakit guna tersedianya obat di Rumah sakit dengan pagu anggaran senilai Rp. 5.400.000.000,diduga tidak sesuai dengan penggunaan anggaran yang bernilai cukup besar tersebut.
“Usut dugaan realisasi pembangunan Rehab Ruang Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.” katanya.
Kemudian dugaan korupsi Pembangunan Ruang Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung diduga/terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kami juga meminta diusut rehab ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran yang demikian besar senilai Rp. 1.500.000.000, yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2016.” katanya.
Dari beberapa tuntutan yang disampaikan tersebut pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu Kasi Intel Kejari OKI Indra Gunawan SH yang menerima perwakilan pendemo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekarang kita baru menerima laporan, dan segera akan kita lakukan penyelidikan.” katanya.(den)