KPU OKI Sasar Partai Politik

KAYUAGUNG – Meski pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) masih lama dan baru akan digelar pada tahun 2019 mendatang, Namun Penyampaian informasi tentang ketentuan yang berlaku bagi para partai politik (Parpol) untuk mendaftar sebagai peserta dalam ajang pemilihan Wakil Rakyat tersebut perlu dilakukan sejak dini.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat koordinasi Penyampaian Informasi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 di Aula rapat KPU OKI, Jumat (29/9/2017).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh

Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S,IP.M.Si didampingi jajarannya dimulai sekira Pukul 09.00 Wib dan dihadiri oleh Pihak berbagai Parpol yang ada di Kabupaten OKI serta para stakeholder terkait dan turut disaksikan juga oleh pihak kepolisian setempat.

Materi informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 antaranya Jadwal Pentahapan Pemilu 2019, Tata cara pendaftaran parpol, Berkas Pendaftaran Parpol seperti SK Kepengurusan dan penelitian berkas dokumen administrasi parpol.

Informasi ini kenapa dirasa sangat perlu disampaikan sejak dini, Karena waktu jadwal pentahapan pemilu 2019 beririsan dengan pentahapan Pilkada 2018 sehingga akan saling mempengaruhi dan bisa saja merugikan pihak Parpol sendiri akibat terlalu fokus pada Pilkada OKI 2018.

Akibatnya, Keteteran pada Pemilu 2019 seperti terancam kadernya tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg karena tidak mendaftar atau dinyatakan kurang syarat pendaftaran di KPU Kabupaten OKI. Serta tidak menutup kemungkinan masih ada parpol-parpol dalam wilayah Kabupaten OKI yang belum memahami PKPU nomor 7 tahun 2017.

Maka untuk menghindari hal tersebut, KPU OKI mengambil langkah-langkah yaitu Monitoring dan Rapat Penyampaian informasi pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 dan menyampaikan bahwa syarat minimal jumlah keanggotaan parpol yang dapat mendaftar di KPU OKI yaitu 1 : 1000 dari jumlah penduduk OKI yang artinya minimal berjumlah 732 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU OKI Dedi Irawan, ST. MM menyarankan agar kiranya pihak parpol-parpol di Kabupaten OKI segera mempelajari dan memahami PKPU nomor 7 tahun 2017 dan segera menunjuk serta menugaskan stafnya sebagai penghubung (LO) dengan KPU OKI sehingga memudahkan koordinasi.

“Parpol merupakan salah satu wadah yang akan mengusung bakal calon maju ke Pilkada maupun Pemilu OKI. Namun, semua itu tentu harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan sehingga berhasil lolos sempurna sebagai peserta pemilu,” Kata Dedi.

Oleh karena itu, Dedi meminta kepada para parpol hendaknya dapat memenuhi semua ketentuan tersebut agar proses menuju menjadi peserta pemilu bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Dedi juga tidak henti-hentinya meminta dan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk Parpol untuk ikut mensukseskan terselenggaranya pesta demokrasi yang akan di gelar pada Juni 2018 mendatang di Kabupaten OKI.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *