PKB OKI Miliki “Hak Veto” Tentukan Kandidat

**8  Kandidat ambil formulir.

RadarSriwijaya (RS) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang saat ini sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati OKI periode 2019 -2024 memiliki “hak veto” atau hak untuk menentukan sendiri kandidat yang bakalan diusung.

Hal ini jelas berbeda dari mekanisme partai politik lainnya yang akan mengusulkan nama-nama kandidat yang lolos verifikasi penjaringan ke DPD Provinsi dan Pusat dan yang memutuskan nantinya adalah DPP.

Sementara pada partai PKB mekanisme dalam melakukan penjaringan tidak demikian, akan tetapi DPC PKB memiliki kewengan untuk menyampaikan satu nama yang akan diusulkan ke DPD dan DPP, dan satu nama inilah yang akan diusung dalam pilkada.

Ketua DPC PKB OKI Ir H Turmudi didampingi Sekretaris Panitia Penjaringan, Komaruddin Rifai mengatakan, dalam proses penjaringan yang dilaksanakan di PKB ada mekanisme dan tahapan yang dilakukan dimana semua kandidat mengembalikan formulir akan diproses dan dimusyawarahkan.

“Kandidat yang serius tentu saja yang mengembalikan formulir, dan akan kita bahas bersama dalam rapat pleno pengurus DPC pada bulan agustus mendatang.” Kata Turmudi usai penutupan pengambilan formulir di DPC Partai PKB OKI, Jumat (21/7).

Dijelaskannya, rapat pleno tersebut tidak hanya dihadiri oleh jajaran pengurus partai saja akan tetapi juga meminta pendapat dari para kyai dan para ulama dan nama yang paling mayoritaslah yang akan diusung.

“Artinya satu nama itu keluar dari DPC PKB OKI, bolah saja kalau dikatakan ada “hak veto” selanjutnya kandidat tersebut akan disampaikan ke DPD dan DPP untuk dibuat surat keputusan.” Kata Turmudi.

Dijelaskannya, dalam menentukan kandidat yang akan diusung, PKB OKI juga memiliki persyaratan tertentu, dimana kandidat yang akan diusung adalah kandidat yang memiliki dukungan dari partai politik lain yang siap untuk berkoalisi dengan PKB OKI.

“Jika tidak diantisipasi demikian nanti berbahaya kalau ternyata kandidat yang diusung PKB tidak cukup syarat pencalonan, sebab PKB sendiri memiliki 3 kursi diparlemen sementara syarat pencalonan  di KPUD sebanyak 9 kursi untuk satu pasangan calon, jadi calon yang kita usung dipastikan maju.” Katanya.

Selain adanya dukungan dari Parpol lain, kandidat yang diusung melalui PKB harus mengikutkan seluruh komponen dan jajaran PKB OKI, artinya PKB tidak ingin mengusung kandidat hanya sebatas mencukupi syarat pencalonan saja.

“Kita ingin terlibat langsung untuk memenangkan dan berjuang  dengan kandidat yang diusung, artinya seluruh mesin dan komponen yang ada dipartai akan digerakan untuk memenangkan kandidat tersebut, artinya, bukan hanya dipakai perahu saja tetapi termasuk seluruh kekuatan yang ada terlibat dalam pemenangan” Tegasnya.

Terkait, Koalisi yang telah dibangun pada periode 2013 – 2019 kepemimpinan Iskandar-Rifai menurutnya hal ini akan terus berlanjut hingga akhir masa jabatan, namun demikian tentu saja ada nilai fositifnya bagi kandidat yang sebelumnya sudah bersama dengan PKB OKI.

“Memang kita mendukung pemerintah sekarang hingga 2019 mendatang, namun untuk periode 2019 -2024 semua kita mulai dari Nol, jadi tidak mesti koalisi tersebut berlanjut atau sebaliknya, namun yang jelas semua ada mekanismenya.” Tukas Turmudi seraya mengatakan hingga saat ini belum ada satupun kandidat yang sudah dipastikan diusung PKB.

Sementara itu sekretaris panitia penjaringan, Komaruddin Rifai mengatakan, hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran dan penjaringan bakal calon, setidaknya sudah ada 8 kandidat yang mengambil formulir, namun ada beberap kandidat yang mengambil dua formulir sekaligus yakni bupati dan wakil bupati sehingga jumlah formulir yang diambil sebanyak 13 formulir yang terdiri dari 6 Formulir Bupati dan 7 Formulir wakil bupati.

Adapun nama-nama kandidat yang mengambil formulir selama lima hari pendaftaran diantaranya, H.M. Rifai S.E, Ir. H. Salmin Addy Helvian, M.M., M.Ba., H. Iskandar, S.E, H. Dja’far Shodiqi, Drs. Widono Ishak, H. Subhan Ismail Abdiyanto Fikri, H. Azhari EffendiSerta H. Qomarus zaman. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *