Bandar Nakoba Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

RadarSriwijaya (RS) – Bebasnya Ferial Mursalin, seorang terdakwa kasus narkoba oleh hakim pengadilan Negeri Baturaja membuat pihak kejaksaan negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan langkah hukum lainnya.

Pihak kejaksaan yang meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah keliruh dalam menjatuhkan putusan telah melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya kasasi ke mahkamah Agung (MA).

Jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah terlibat dalam peredaran narkoba sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Adanya “Perlawanan” atas putusan tersebut ditandai dengan dimasukkannya memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

“Kita (Kejari,red) telah mengirimkan memori kasasi kasus vonis bebasnya terdakwa Ferial Mursalin ke ke Mahkamah Agung, kemarin,” ungkap Kepala Kejari OKU, Sugeng Sumarno SH saat dibincangi Jumat (21/7).

Dijelaskan Sugeng, bahwa kasasi diajukan sebagai langkah pihaknya yang merespons putusan Hakim PN Baturaja Nomor 57/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Bta pada tanggal 3 Juli 2017, yang memutus bebas terdakwa Ferial Mursalin dari semua dakwaan.

Putusan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ketua PN Baturaja Singgih Wahono SH tersebut kata Sugeng, dinilai keliru.

“Kita ini kan (semua pihak) sedang gencar memberantas atau memerangi. Dengan adanya putusan bebas oleh hakim, maka sesuai dengan ketentuan, kami langsung kasasi dan sudah kita kirim memori kasasi melalui PN Baturaja,” sebut Sugeng.

Menurut dia, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Ferial dengan dengan dua pasal yakni pasal 114 dan 112 ayat 2.

“Kita tuntut 8 tahun penjara. Kalau pasal 114 tidak terbukti, minimal pasal 112 dong. Sebab, ada barang bukti sabu lebih dari lima gram di saku terdakwa saat ditangkap,” beber Sugeng.

Selain ada di badan, BB juga ada di dalam kotak hitam. Anehnya, kata Sugeng, majelis hakim berpendapat kalau BB di dalam kotak hitam bukan milik terdakwa. Sedangkan terdakwa sendiri mengaku kalau kotak hitam itu miliknya.

“Kalau BB itu dikatakan hakim bukan milik terdakwa, kenapa Hakim menyatakan kotak hitam milik terdakwa sehingga patut dikembalikan ke terdakwa.

Kotak hitam dan BB di dalamnya harusnya menjadi kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Makanya disini masyarakat i merasa ada yang janggal.

“BB sabu dalam kotak hitam dikembalikan ke jaksa sedangkan kotak hitamnya dikembalikan ke terdakwa, kan aneh. Ini kontradiktif. Itu salah satu alasan kami ajukan kasasi,” jelas Sugeng.

Meski demikian, pihaknya menghargai putusan majelis hakim PN Baturaja tersebut.

“Kita tunggu hasil kasasi nanti,” tandas Sugeng. (mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *