Spanduk Kandidat Bupati Disoal Warga

**Terpasang dirumah Ibadah

Kayuagung – Beberapa masyarakat Desa Tanjung Alai Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mempersoalkan spanduk ucapan selamat menunaikan ibadah puasa salah seorang calon bupati (cabup) OKI, H Azhari Effendi, yang dipasang di Masjid At Taqwa, desa setempat.

Informasinya, spanduk Ketua Presidium Pemekaran Pantai Timur itu, sudah beberapa hari dipasang di dinding masjid itu. Namun, orang yang memasang spanduk itu belum diketahui, karena diduga memasangnya secara diam-diam, dan tanpa ada izin dengan pengurus masjid ataupun pejabat pemerintahan desa setempat.

Menurut warga setempat yang mengaku bernama Fendi, secara etika spanduk tersebut tidak boleh dipasang di masjid yang merupakan tempat ibadah, bukan tempat sosialisasi cabup. Kemudian yang bersangkutan bukan pejabat pemerintahan.

“Namun, kalau beliau merupakan pejabat pemerintahan, seperti Bupati, Kepala Dinas, atau Ketua DPRD, atau camat setempat ya boleh-boleh saja,” tuturnya, Selasa (20/6)

Menurut Fendi, setahu dirinya, spanduk tersebut sudah beberapa hari terpasang di masjid itu. Namun, dirinya sendiri tak tahu siapa yang memasang spanduk itu.

‘’Setahu aku, uwong masang itu, katek izin dari pengurus masjid, ataupun dari pemerintahan desa setempat Pak,” tambahnya.

Sementara warga lainnya, Wanto, mengungkapkan, seharusnya cabup itu tidak boleh memasang spanduk di tempat ibadah, Walaupun ini belum masuk masa kampanye, tapi tetap saja kepentingan cabup itu untuk kampanye atau sosialisasi, dan seharusnya bisa dipasang ditempat lain.

‘’Kemudian, kalau cabup itu sekadar sosialisasi dirinya sebagai Ketua Presidium Pantai Timur, Kecamatan SP Padang ini bukan masuk rencana wilayah Pantai Timur. Ini mungkin tim pemenangannya tak tahu aturan, atau memang sengaja dipasang disitu biar cepat dikenal. Itu semua tergantung masyarakat yang menilainya,” tutur Wanto. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *