Nyalon Bupati dan Wabub Anggota Dewan Wajib Mundur

KAYUAGUNG – Para wakil rakyat yang berencana akan maju dalam pilkada tampaknya harus berfikir matang terkait dengan rencananya untuk ikut suksesi tersebut.

Pasalnya, meskipun belum tentu terpilih dalam pilkada namun terlebih dahulu mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat apabila telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilukada baik bupati,walikota maupun gubernur.

Kepastian para wakil rakyat harus mu dur tersebut tertuang dalam undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, hingga saat ini sudah ada dua anggota DPRD OKI yang tampak serius ingin maju dalam pilkada OKI yang akan dilaksanakan secara serentak juni 2018 mendatang.

Mereka adalah Abdiyanto SH MH anggota DPRD OKI dari fraksi PDI Perjuangan yang sudah menjadi anggota Dewan hingga tiga periode.

Selanjutnya adalah H Subhan Ismail SH anggota DPRD OKI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), meski baru terjun dalam dunia politik, namun kemampuanya tidak diragukan lagi. keduanya merupakan tokoh yang berasal dari wilayah pantai timur OKI .

Subhan dan Abdiyanto merupakan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) ditahun 2014. Keduanya resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil rakyat pada 18 September 2014 lalu. Artinya masa jabatan keduanya akan berakhir pada September 2019 atau kurang lebih masih satu tahun usai Pilkada OKI 2018.

Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedi Irawan SIp MSi ketika diwawancara melalui handphonenya, Sabtu (17/6/2017) mengatakan, selama ini dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu memundurkan diri dari jabatannya. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.

“Diperaturan terbaru syarat tersebut diubah berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, terhitung sejak tahapan awal pilkada pada Januari 2018 mendatang, bagi Aparatu Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, baik itu dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk juga Kepala Desa dan  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.

“Bagi anggota DPRD yang akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Kantor KPUD Kabupaten OKI, harus melaporkan dirinya terlebih dahulu kepada Ketua DPRD nya dan menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD,” terang Dedi sembari mengatakan hal ini merupakan salah satu syarat pendaftaran sebagai calon tunggal.

Ditambahkannya, pada saat tahap penetapan pasangan calon nanti, anggota DPRD yang telah mendaftar pada tahap awal tadi, diwajibkan memenuhi syarat dengan melampirkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD,” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *