Pengurus Golkar Pali Status Quo

PALI – Polemik kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Pali tampaknya belum juga berakhir, pasalnya, kepengurusan yang terbentuk hasil Musdalub dengan ketua terpilih Irwan ST yang baru dilantik beberapa hari lalu kini dibekukan atau status quo  oleh mahkamah partai golkar lantaran dituding cacat hukum.

Keputusan Mahkamah Partai Golkar itu  tertuang pada  surat bernomor B.26/MP.Golkar/V/2017, tanggal 19 Mei 2017 ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Golkar H Rudy Alfonso SH MH. Surat itu diterbitkan Mahkamah Partai Golkar, setelah dikabulkannya gugatan yang diajukan Edi Suprianto, Ketua DPD Partai Golkar PALI yang dikudeta.

Surat Mahkamah Partai Golkar itu di antaranya  meminta Ketua DPD Partai Golkar Sumsel (termohon 1) dalam perkara aquo untuk tidak melaksanakan dan/atau menunda pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten PALI sampai ada putusan Mahkamah Partai yang mempunyai kekuatan hukumk tetap.

Kemudian, terhitung sejak objek permohonan terdaftar dalam Berita Registrasi  Perkara (BRP) di Kepanitraan Mahkamah Partai, maka status keberadaan Pengurus DPD Partai Golkar PALI adalah dalam keadaan status quo (Keadaan yang bersifat tetap/tidak berubah sebagaimana keadaan atau sebagaimana keadaan sebelumnya).

Ketua DPD Partai Golkar PALI yang merasa dikudeta, Edi Suprianto SH, dalam penjelasannya kepada awak media di Muara Enim mengatakan, Musdalub DPD Partai Golkar PALI yang difasilitasi pengurus DPD Partai Golkar Sumsel tidak mempunyai dasar hukum dan bertentangan dengan juklak DPP Partai Golkar serta AD ART Partai Golkar.

Karena, lanjutnya, sesuai Juklak DPP Partai Golkar Nomor 5 Tahun 2016, Kepengurusan DPD Partai Golkar PALI tidak perlu melakukan Musda.

”Atas dasar juklak itulah maka kami tidak melaksanakan Musda,’ jelasnya.

Tiba tiba, lanjutnya, DPD Partai Golkar Sumsel menerbitkan Surat Peringatan (SP 1) kepadanya meminta supaya segera melaksanakan Musda. Namun  dia tetap tidak menanggapi SP tersebut,  dan tetap tidak melaksanakan Musda sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar.

Hingga akhirnya, DPD Partai Golkar Sumsel menerbitkan SP 2 dan 3. Lantas pada tanggal 11 Mei 2017, Edi Suprianto membuat surat tanggapan ke DPD Partai Golkar Sumsel.

’Ketika saya sampai DPD Partai Golkar Sumsel, pada hari yang sama DPD Partai Golkar PALI mendapat surat undangan untuk melaksanakan Musdalub tanggal 12 Mei di Palembang. Jadi Musdalub yang dibuat tidak mempunyai dasar,’ tegasnya.

Menurut Edi, Musdalub tersebut dilakukan hanya berdasarkan surat SP 1,2 dan 3 yang diterbitkan DPD Partai Golkar Sumsel.

”Musdalub yang dilakukan tersebut saya ajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dan alhamdulillah gugatan saya dikabulkan,” tegasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka dia masih menunggu keputusan tetap dari Mahkamah Partai Golkar.

”Dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan DPD Partai Golkar PALI hasil Musdalub dengan sendirinya gugur,” jelasnya. (free)

net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *