Caption : Rapat Paripurna DPRD OKI.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD OKI menyoroti terkait dengan belum diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) OKI.
Pasalnya, laporan inilah menjadi indikator atau dasar penilaian dan evaluasi kinerja yang dapat dilakukan oleh lembaga DPRD OKI.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD OKI dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus atas LKPJ Bupati OKI 2024, Jumat (25/4/2025).
Ketua Pansus III Bidang Pembangunan, Bakri Tarmusi, melalui juru bicara Budiman menyampaikan bahwa dari 11 mitra kerja Pansus III, hampir seluruhnya hadir dan memberikan laporan, meski sebagian diwakili perwakilan OPD. Namun hingga hari ini, ULP belum juga menyampaikan laporan LKPJ.
“Atas hal ini, kami merekomendasikan agar OPD yang bersangkutan diberikan teguran tertulis. Ini penting agar ke depan lebih kooperatif dan menghormati proses pembahasan bersama DPRD,” tegas Budiman.
Budiman, menegaskan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang menjadi dasar utama bagi DPRD dalam menilai capaian kinerja, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“LKPJ adalah dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai APBD. Jika OPD tidak menyampaikan laporan ini, bagaimana DPRD bisa menilai dan memberikan rekomendasi yang obyektif.” tukasnya.
Selain itu, Pansus III juga menekankan pentingnya koordinasi lintas daerah dalam sinergi dalam proyek infrastruktur lintas daerah, khususnya kerjasama antara Kabupaten OKI dan Banyuasin pada jalur 29 dan 16 Muara Padang – Banyuasin.
Pasalnya, meski jembatan telah selesai dibangun, akses jalan dari arah Banyuasin belum kunjung difungsikan akibat persoalan lahan yang belum diganti rugi.
“Perlu ada komunikasi intensif antara Pemkab OKI, Pemkab Banyuasin, dan Pemerintah Provinsi Sumsel agar persoalan ini segera dituntaskan,” ungkap Budiman.
Terkait pembangunan jalan di wilayah Air Sugihan, Pansus III meminta agar Pemkab OKI segera memfasilitasi Memorandum of Understanding (MoU) secara jelas sebagai bentuk tindak lanjut komitmen yang pernah disampaikan Bupati OKI.
Tak hanya itu, Pansus III juga mengusulkan agar Bupati mengeluarkan surat tugas khusus kepada kepala OPD agar dapat hadir langsung dalam rapat-rapat bersama DPRD, bukan hanya mengutus perwakilan.
“Hal ini penting agar pembahasan berjalan lebih maksimal, mengingat banyak persoalan teknis yang harus dijawab langsung oleh pimpinan OPD,” tutup Budiman.(den)






