Caption : Kasi pidsus Kejari OKI Parid Purnomo SH MH.
Radarsriwijaya.com, (OKI).– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana (Sarpras) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024 terus berlanjut.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya.
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parid Purnomo, mengatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan informasi yang kita dapat tidak lama lagi. Penanganan perkara ini terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Parid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, Kejari OKI telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja dan pemeliharaan sarana prasarana RSUD Kayuagung.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik bangunan di lingkungan RSUD Kayuagung guna mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor CV serta sebuah rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kini sedang diteliti untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Parid menegaskan, Kejari OKI berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum hingga seluruh fakta terungkap, termasuk mengungkap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua proses akan dilakukan secara cermat hingga penanganan perkara ini tuntas,” tegasnya.(brm/ril)











