Caption : Kegiatan Press release Polres OKI dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026
Radarsriwijaya.com (KAYUAGUNG). – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus kepemilikan sekaligus dugaan pembuatan senjata api rakitan. Seorang pria berinisial NS (60), warga Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, diamankan bersama sejumlah senjata api, amunisi, dan peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas mendatangi kediaman tersangka di Desa Berkat dan melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti.
Dari lokasi, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senjata api jenis pen gun. Selain itu, ditemukan pula amunisi berbagai kaliber serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan dan perakitan senjata api. Petugas juga mengamankan delapan bilah pisau, satu unit ketapel beserta delapan anak panah, dua unit gerinda berikut perlengkapan perkakas, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menemukan dua botol berisi cairan yang diduga bahan pembuatan bom molotov. Selain itu, ditemukan tiga botol alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kotak pipet kaca. Seluruh temuan tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKI dalam memberantas peredaran senjata api ilegal selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026.
“Pada hari ke-10 Operasi Senpi Musi 2026, jajaran Polres OKI berhasil mengamankan seorang warga yang diduga tidak hanya memiliki, tetapi juga merakit senjata api ilegal. Upaya ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan ataupun mengetahui adanya aktivitas pembuatan dan peredaran senjata api rakitan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan dan asal-usul peredaran senjata api rakitan tersebut.(brm/ril)








