Caption: Tersangka dan Barang bukti.(ist)
Radarsriwijaya.com, (OKU SELATAN). — Setelah buron hampir dua tahun, pelaku pembunuhan di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres OKU Selatan. Pelaku berinisial E (24) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi akhir pelarian pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan terhadap korban berinisial S (41).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan panjang dan konsistensi penyidik dalam menuntaskan perkara pidana berat.
“Meski kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keberadaan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di pinggir jalan Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, pada Agustus 2024 lalu. Saat ditemukan warga, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di tubuhnya.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres OKU Selatan melalui serangkaian penyelidikan intensif. Selama proses penyidikan, polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap pelaku.
Titik terang kasus muncul setelah adanya koordinasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Timur. Dari hasil pengembangan perkara lain, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan pelaku E dalam kasus pembunuhan tersebut.
Berbekal informasi itu, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra bersama personel melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina ibu kandungnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini membuktikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan terungkap demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses pelimpahan perkara.(den/ril)










