Caption : Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com, (MUSI BANYUASIN). — Upaya penyembunyian sabu dalam wadah minyak rambut gagal mengelabui petugas. Dua tersangka berinisial SA (27) dan MI (26) diamankan saat penggerebekan di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit Desa Bukit Sejahtera SP3, Kecamatan Batanghari Leko, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat penggerebekan, kedua tersangka diamankan di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket kecil sabu yang disimpan dalam wadah minyak rambut berwarna biru serta satu paket sabu ukuran sedang dalam wadah serupa.
Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak plastik yang disembunyikan di atas atap pondok berisi satu unit timbangan digital serta tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai alat pendukung distribusi narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket sabu dengan berat bruto 6,13 gram, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu buah pirek kaca, satu sekop pipet, satu tas sandang warna abu-abu, uang tunai Rp600.000, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan modus penyembunyian tersebut tidak mampu mengelabui petugas.
“Tersangka menyembunyikan sabu dalam wadah minyak rambut dan peralatan di atap pondok. Namun penggeledahan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Saat ini pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan berbagai modus penyembunyian narkotika tidak akan mampu menghindari ketelitian aparat.
“Polda Sumsel terus meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengungkap berbagai modus kejahatan narkotika. Sekreatif apa pun cara pelaku menyembunyikan barang bukti, akan tetap dapat kami temukan melalui prosedur penyelidikan yang profesional,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(den/humas polda)











