Caption : Tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Radrasriwijaya.com, (Palembang). — Polda Sumatera Selatan menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Seorang pria berinisial MHA. (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap seorang anak berinisial KH (10).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di wilayah Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga mendekati korban dengan modus menanyakan lokasi sebuah masjid. Tersangka kemudian mengajak korban naik sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.
Penyidik menduga peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lokasi yang relatif sepi sebelum korban akhirnya ditinggalkan oleh tersangka di tempat berbeda.
Korban kemudian pulang dan menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(ril)






