Dorong Kepatuhan, Kios Penunggak Retribusi Ditempeli Stiker

Caption : pemasangan stiker dikios yang menunggak retribusi.

Radarsriwijaya.com. (Kayuagung).—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Kejaksaan Negeri OKI memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu, 3 Desember 2025. Pemasangan stiker itu menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dianggap longgar.

Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tak bisa sendirian memastikan ketertiban pengelolaan aset.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya. Penertiban ini, kata Asmar, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi.

Asmar menyebut dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebagaimana sebelumnya, kerja sama Pemkab dan Kejari berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola yang sama kini diterapkan di sektor pasar dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” katanya.

Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya mulai terlihat. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan, ujar dia, bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tak menimbulkan potensi kerugian.

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Sumantri.

Ia mencatat jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah mencegah kerugian negara,” katanya.

Menurut Sumantri, pendampingan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD. Komunikasi dengan Pemkab OKI akan terus dibuka agar setiap langkah penertiban efektif.

Pemasangan stiker sebagai penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, serta menguatkan pendapatan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” kata Sumantri menutup pernyataannya.

Retribusi Naik, Pengunjung Turun.

Di tengah upaya penertiban itu, muncul keluhan dari para pedagang yang merasa kondisi pasar saat ini justru semakin berat. Uda, salah seorang pedagang di lantai dua los pasar bertingkat, mengungkapkan keresahannya kepada wartawan.

Menurutnya, pemerintah seakan hanya fokus menarik retribusi tanpa melihat kondisi riil pedagang yang semakin terhimpit.

“Pemerintah jangan hanya berpikir soal retribusi yang makin membebani. Dengan perda baru, tarif makin tinggi. Kami yang di atas ini makin sesak napas,” keluhnya.

Ia menggambarkan kondisi lantai dua yang memprihatinkan. Dari 84 kios, kini kurang dari 20 yang buka. Sisanya tutup total karena sepi pembeli dan tak ada minat sewa.

Awalnya, kata Uda, lokasi itu cukup ramai dengan pedagang pakaian bekas (BJ). Pembeli berdatangan, pedagang pun bergairah. Namun, kondisi berubah ketika pemerintah memindahkan pedagang-pedagang tersebut ke lokasi lain yang jaraknya jauh dari pusat keramaian.

“Sejak dipindah, tak ada lagi pembeli. Orang malas naik, malas keliling jauh. Tempat ini jadi kosong. Kami menunggu seharian, tapi yang datang bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.

Uda menegaskan bahwa dengan kondisi sesepi itu, pedagang tidak mungkin memenuhi kewajiban retribusi.

“Kalau sepi begini, jangankan bayar sewa—buat makan sehari-hari saja tidak cukup. Pemerintah jangan cuma fokus narik retribusi. Tolong pikirkan nasib pedagang. Sekarang semuanya sulit, Pak. Kami butuh solusi, bukan tekanan,” tegasnya dengan nada kecewa.

Keluhan Uda menjadi cermin bahwa penataan pasar tidak hanya soal ketertiban dan pemasukan daerah, tetapi juga tentang keberlanjutan ekonomi rakyat yang menggantungkan hidup pada kios kecil mereka.

Kekhawatiran Pedagang Soal Pelibatan Aparat

Uda juga menyoroti cara pemerintah melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penertiban. Menurutnya, langkah itu membuat pedagang merasa was-was dan tertekan.

“Pemerintah jangan terkesan menakuti rakyat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kami ini bukan penjahat, kami cuma pedagang kecil yang lagi susah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pedagang bukan sekadar penagihan retribusi, tapi solusi jangka panjang agar kios tetap hidup dan pembeli kembali datang.

“Kalau mau menata pasar, ayo duduk bersama. Cari cara supaya pasar ramai lagi. Itu yang harus jadi prioritas. Keberlanjutan pedagang itu penting. Kalau pedagangnya mati, apa yang mau ditata?” ucap Uda.

Keluhan Uda menjadi pengingat bahwa penataan pasar tidak bisa hanya didekati dengan instrumen hukum dan penegakan aturan. Di balik kios-kios itu ada kehidupan keluarga yang bergantung penuh pada aktivitas perdagangan sehari-hari.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *