Dua Camat Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab OKI Tunjuk PLT

Caption : kantor BKD atau BKPSDM Kabupaten OKI

**Ingatkan Disiplin ASN

Kayuagung, (Radarsriwijaya.com) — Pasca penetapan dua camat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI bergerak cepat dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Camat Pedamaran Timur, Muslim, dan Camat Mesuji Makmur, Imam Tohari, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI pada Rabu (26/2/2025).

Keduanya sebelum menjabat sebagai camat, sempat menjadi pejabat dilingkungan dinas pemuda dan olahraga kabupaten OKI pada tahun 2022.

Seiring dengan hal itu, Pemkab OKI melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung mengambil langkah strategis agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, didampingi Kabid Mutasi dan  Promosi Boy Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Kejari OKI terkait status keduanya.

Selain itu telah memproses penunjukan PLT untuk dua jabatan tersebut sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian.

Penunjukan PLT bertujuan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Pedamaran Timur dan Mesuji Makmur.

Selain itu, langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat berbagai program pembangunan di tingkat kecamatan.

“Kami memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat adanya kasus hukum yang menjerat pejabat definitif,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai yang sedang dalam proses hukum dapat diberhentikan sementara hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht).

“Kita segera memproses pemberhentian sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan.” Katanya.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kami mengikuti regulasi yang berlaku. Jika nantinya ada keputusan hukum tetap yang menyatakan mereka bersalah, maka proses lebih lanjut terkait status kepegawaian mereka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemkab OKI juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

ASN diminta untuk selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kami berharap seluruh ASN tetap bekerja dengan baik, memegang teguh prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *