Foto Armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya.com (OKU) – Tim Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Diki Fitra (31), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku diamankan satnarkoba diduga menjadi bandar Sabu dan Pil Extacy yang sering beroperasi di wilayah hukum Polares OKU.
Penangkapan tersangka Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan.” Benar telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki yang diduga bandar narkoba, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 butir pil ekstasi yang terdiri dari tiga jenis pil dengan logo berbeda.Jelasnya selasa 14/01/2025.
“Pil ekstasi tersebut ditemukan anggota di bawah meja di ruang tamu rumah kontrakan. Barang bukti yang diamankan meliputi: 11 butir pil berlogo Burung Hantu warna ungu (berat 4,84 gram), 11 butir pil berlogo Doraemon warna kuning (berat 4,28 gram), serta 6 butir pil berlogo Badut warna pink (berat 2,85 gram),” ujarnya.
Selain lanjut Holdon.” anggota juga menemukan 10 bungkus plastik klip bening kosong, satu unit handphone merk Samsung A05, satu unit timbangan merk Pocket Scale, dan sebuah buku catatan yang berisi transaksi jual beli narkotika.
Tersangka yang merupakan seorang karyawan swasta ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sebagai bandar narkoba tandasnya.(Diq)