Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI). – Tim Reskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa, (10/9/2024). sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial AP (24), warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Lempuing Jaya, IPTU Samuel Yuri Ericson, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku bersama dua rekannya berusaha mencuri sepeda motor milik korban M (43), warga Desa Lubuk Seberuk.
Ketiga pelaku merusak gembok garasi rumah korban menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Namun, aksi mereka diketahui oleh korban, sehingga mereka melarikan diri.
“Warga sekitar turut mengejar para pelaku, dan berhasil menangkap salah satu di antaranya, yaitu AP, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar IPTU Samuel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi, satu buah gembok warna silver, dan satu kunci L yang telah dimodifikasi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lempuing Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.(den/ril_res OKI)