Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Caption : Suasana Sidang Lapangan yang digelar oleh PN Kayuagung di Lokasi Sengketa.(Photo/dok.ist)

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).-Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menggelar sidang lapangan dalam rangka pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang tengah menjadi objek sengketa pada Senin, 9 September 2024.

Tanah tersebut berlokasi di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menjelaskan bahwa sidang lapangan atau peninjauan setempat dilaksanakan guna memastikan keberadaan dan batas-batas tanah yang disengketakan antara penggugat, ahli waris H. Jalal, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma).

Dimana sidang lapangan menjadi salah satu upaya untuk mengetahui lebih jelas klaim dari kedua pihak terkait tanah yang diklaim sebagai bagian dari Kawasan Hutan Kota Kayuagung.

“Tujuan dari sidang lapangan ini adalah untuk memverifikasi batas lahan dan memastikan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi tersebut. Ini penting agar persidangan dapat berlangsung dengan lebih objektif,” jelas Guntoro.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim bersama dengan para pihak yang bersengketa memeriksa batas-batas lahan sesuai klaim dari penggugat dan tergugat. Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan, yang dijadwalkan pada 23 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Permintaan Semua Pihak untuk Menahan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH, yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini untuk menahan diri hingga adanya keputusan inkracht dari pengadilan.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada transaksi jual beli, pembangunan, maupun aktivitas lain seperti menanam atau menebang pohon di lokasi sengketa.

“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, pembangunan, atau aktivitas menebang pohon di lokasi yang disengketakan. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendri.

Ia juga menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti tahapan persidangan secara persuasif dan mengedepankan asas keadilan, mengingat proses persidangan masih panjang, termasuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak dan pengajuan alat bukti.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *