Caption : Koalisi Pers Sumsel melakukan konsolidasi jelang aksi massa menolak revisi RUU Penyiaran.(Photo/dok.pwiss)
Radarsriwijaya.com, (Palembang).- Penolakan terhadap rancangan UU Penyiaran yang saat ini sedang bergulir mendapatkan penolakan dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti hal nya disumatera selatan, berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel menyampaikan hal yang sama menolak revisi RUU Penyiaran.
Koalisi Pers Sumsel ini tengah melakukan konsolidasi terkait dengan rencana aksi massa menolak draf revisi RUU Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu (29/5).
Didalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi. Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
“Apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi. Oleh sebab itu, kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata kordinator lapangan, yang juga tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi, Selasa (28/5/2024).
Koalisi Pers Sumsel sendiri, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel dan PFI Palembang. Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS.
Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang. Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial.
“Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir,” kata Bubun. Rencananya, dalam aksi ini juga akan digelar pertunjukkan pantomim dari pegiat seni di kota Palembang. [Amb/rilis}