Oknum Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup Petugas Dibekukan

Photo :  UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub OKI.

Rafarsriwijaya.com, (KAYUAGUNG).– Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan OKI terancam ditutup. Hal ini imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji.

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo mengatakan, Permasalahan ini sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI). Dimana pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji kir.

Masih kata dia, oknum tersebut menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan mala praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi
.
Untuk itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB kir ini.

Selama ini sambung Renggo pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun.

Meski demikian pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil Sidang etik di Bekasi (8/5).

Kalau memang nantinya keluar salinan putusan pihaknya untuk sementara menutup layanan uji kir , tapi tetap mengeluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat diluar OKI.

Masyarakat atau pengendara asal OKI bisa melakukan uji kir di daerah lain surat rekomendasi pihaknya yang mengeluarkan. Untuk diketahui kalau dari surat yang keluar itu pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.

Ditegaskan Renggo, ini kesalahan produk
Ini murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP.

Selain OKI ada UPTD PKB Sarolangun dan Kapuas yang juga mendapat sanksi yang sama. Solusi saat ini pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel bagaimana mengatasi kekurangan penguji tersebut.

” Semoga saja ada solusi terbaik untuk UPTD PKB ini ,”harapnya.

Imbauan kepada masyarakat pihaknya tetap mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengendara yang akan melakukan uji kir dan pemerintah akan berupaya membantu dalam mencari solusi atas permasalahan ini.(abm/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *