Photo : Anggota Polsek Mesuji Makmur saat sedang melakukan imbauan kepada masyarakat.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Polsek Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara Meracun atau menyetrum, lantaran hal tersebut dilarang dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, penangkapan ikan dengan cara tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus merusak ekosistem dan habitat mahluk hidup yang ada didalam sungai.
Hal tersebut merespon laporan masyarakat Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur tentang adanya kegiatan merancun ikan di sungai.
“Jadi kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas Meracun Ikan diaungai, ini jelas dilarang maka kita langsung tindak lanjuti.” Ujar Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Supardjo.
Dari laporan tersebut, kapolsek langsung memerintahkan jajarannya termasuk bhabinkamtibmas agar menyampaikan pesan-pesan kepolisian terkait larangan menangkap ikan dengan cara diracun.
“Begitu mendapat laporan Bhabinkamtibmas kita Brigpol Dedi Prasetyo langsung menindak lanjuti hal tersebut dengan mengklarifikasi langsung ke Kepala desa.”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mencari ikan dengan cara di putas atau di racun.
“Mencari ikan dengan putas akan merusak lingkungan dan mengganggu kelangsungan hidup hewan air yang akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.” Imbuhnya
Pihaknya meminta kepada masyarakat jika ada warga yang melakukan hal tersebut agar melaporkannya kepihak kepolisian.
“Silahkan dilaporkan ke Polsek agar bisa dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.(den/rel