Photo : Kasat Reskrim AKP Iman Falucy Kegiatan Press release yang digelar di Mapolres OKI.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Jajaran Satreskrim Polres OKI melaksanakan press release kasus pencuri yang membacok korbannya lantaran tertangkap basah saat melaksanakan aksinya di salah satu rumah warga perumahan cetak Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Jumat (12/1) lalu.
Pelakunya diketahui berjumlah dua orang berinisial A dan AW, untuk tersangka A merupakan residivis pun anak dibawah umur dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kayuagung untuk proses lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan melalui kasat Reskrim AKP Imam Falucky mengatakan, kedua pelaku saat hendak mencuri kepergok oleh korban saat hendak membuka lemari.
Setelah kepergok, lanjutnya, pelaku panik dan memukul korban Na (19) hingga korban mengalami luka di bagian kepala sebanyak 4 liang dan korban NU (15) sempat menelpon kakaknya TU secara diam-diam yang saat itu sedang bekerja Shift malam.
“Kedua tersangka ditangkap pada awal Februari lalu. Butuh waktu 3 Minggu untuk kami meringkus kedua pelaku dan pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP,” katanya, Rabu (28/2).
Selain itu, pada press release tersebut, Iman mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Kayuagung dan merupakan residivis dengan motif yang sama.
“Pelaku orang Kayuagung, tak jauh dari lokasi,” katanya.
Untuk korban, pasca kejadian, memang sempat menjalani operasi dan belum bisa dimintai keterangan, karena memang susah diajak berkomunikasi.
“Korban sudah datang ke Polres dan sudah dimintai keterangan. Dan yang bersangkutan, saat ini kondisinya baik-baik saja,” tandasnya.(den)