Curi Barang Tempat Berkerja, Dua Karyawan Toko Diamankan Polisi

Foto : Kedua Pelaku.  (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).

Kali ini 2 pemuda yang berhasil diamankan anggota kepolisian Mapolres OKU, Ahkri Robi (23) Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dan Rolihan (22)warga Lorong Ogan kampung baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan.” pelaku diamankan lantaran nekat mengambil barang – barang elektronik milik Toko fasipik yang berada di Pasar Baru Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU.

“Kedua pelaku berhasil mengambil barang elektronik tersebut berupa Lampu Hannochs 5 Watt, 6 Watt, 7 Watt, 8 Watt, 9 Watt, 10 Watt, 12 Watt, 15 Watt sebanyak 1417 (seribu empat ratus tujuh belas) Pcs , 2. Reciver Merk K-Vision sebanyak 3 (tiga) Pcs, 3. Kabel Praba sebanyak 7 (tujuh) Rol, 4. Baterai merk Hannochs sebanyak 2 (dua) Box,” jelasnya. Selasa, (28/11/2023)

Kedua pelaku merupakan karyawan toko fasipik dan masih bekerja sebagai karyawan kedua pelaku melakukan pencurian sejak pada tanggal 18 Desember 2022 hingga September 2023

Dari hasil laporan, dan penyelidikan anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur kedu pelaku beserta barang bukti berhasil diaman, dan di bawah ke Mapolsek Timur untuk dilakukan proses hukum.’ (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *