Pemilik Warung Tertidur, Tukang Ojek Gasak HP dan Rokok

 

Foto : Pelaku saat diamankan petugas.  (armizi/Radar Sriwijaya).

Radar Sriwijaya (OKU), – Niat melakukan  kejahatan memang sering kali muncul seketika  saat melihat adanya kesempatan. Seperti yang dilakukan oleh Eka Agus Irawan (37) seorang tukang ojek yang nekat mencuri HP dan beberapa bungkus rokok saat melihat pemilik warung sedang tertidur.

Namun akibat perbuatannya, warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dalam jeruji penjara.

Kapolres OKI, AKBP Arif Harsono didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, aksi tersebut terjadi pada, Rabu 23 Agustus 2023 sekira jam 16:30 wib di Jalan DR Sutomo RT/RW 003/002 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Sebelum kejadian, pelaku sedang mencari penumpang ojeg kemudian pelaku melewati rumah kontrakan yang ada warungnya, melihat warung pelaku memperlambat laju sepeda motornya yang dikendarainya dan melihat kearah rumah kontrakan korban.

Didepan rumah milik korban pelaku memarkirkan sepeda motornya untuk membeli rokok, saat itulah pelaku melihat ada seorang wanita yang sedang tidur didekat etalase.

“Melihat korban sedang tertidur, pelaku lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit HP OPPO A3S warna merah dan 1 Unit HP SAMSUNG, ” jelas Kasi Humas AKP Budi. Kamis (31/08/2023).

AKP Budi menambahkan, selain mengambil 2 buah HP milik Korban, pelaku juga mengambil 5 (lima) bungkus rokok SAMPOERNA 16, 4 (empat) bungkus rokok SURYA 16 dan 5 (lima) bungkus rokok DJI SAM SOE 12 dan setelah itu pelaku pun langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Dari itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisan Polres OKU, dan dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut diketahui bahwa pelaku sedang berada di Pom Bensin Kemelak.

“Dari informasi yang didapat pada Rabu (30/08/2023) Team Resmob Singa Ogan Polres OKU langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses Hukum,”imbuhnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *