Photo : Sidang Paripurna DPRD OKI dengan agenda nota Pengantar Bupati Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.
Radarsriwijaya.com (OKI).- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir HM Djakfar Shodiq mewakili Bupati H Iskandar SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke XVIII yang digelar di Gedung DPRD OKI yang dibuka oleh Ketua DPRD OKI, H. Abdiyanto Fikri SH MH, Senin (24/7/2023).
Dalam nota pengantar tersebut diproyeksikan APBD – P 2023 sebesar Rp. 2.895.478.261.147,- (Dua triliun delapan ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
Wakil bupati mengatakan, APBD perubahan dilakukan dengan menyesuaikan antara pendapatan dengan belanja daerah, namun demikian Pemkab OKI akan tetap memfokuskan pembangunan pada program prioritas.
Fokus program prioritas rencana pembangunan pada tahun 2023 akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kegiatan dalam penyelenggaraan urusan merupakan kegiatan pembangunan yang menyangkut pelayanan dasar dan tugas/fungsi setiap perangkat daerah.
Adapun Tujuan Pembangunan Kabupaten OKI Selama 5 (lima) tahun adalah (1) Meningkatkan birokrasi yang bersih, responsif dan bertanggung jawab; (2) Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur yang baik dan merata; (3) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia; (4) Mewujudkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat; (5) Mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan; dan (6) Menciptakan Suasana Kehidupan Sosial, budaya dan keagamaan yang baik.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut dan untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten OKI tahun 2019-2024 yaitu “Terwujudnya Masyarakat OKI yang Lebih Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa”, dan dalam mewujudkan visi pembangunan tersebut ditempuh melalui 6 (enam) Misi Pembangunan yaitu:
(1) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa; (2) Melanjutkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana; (3) Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; (4) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi; (5) Mewujudkan penataan ruang ramah lingkungan; dan (6) Menciptakan kehidupan sosial-budaya masyarakat yang religius, tertib, aman dan nyaman.
“Tentu saja berbagai regulasi yang digunakan sebagai dasar Penyusunan Perda tentang APBD Perubahan tahun Anggaran 2023,”terangnya.
Wabup menjelaskan, Adapun struktur APBD Perubahan 2023, terdiri atas Pendapatan Daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp.2.841.175.985.657,- (Dua triliun delapan ratus empat puluh satu milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp.507.714.457.111,- (Lima Ratus tujuh milyar tujuh ratus empat belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus sebelas rupiah) dibanding dengan APBD tahun Anggaran 2023 Induk sebesar Rp.2.333.461.528.546,- (Dua triliun tiga Ratus tiga puluh tiga milyar empat ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
Sedangkan Belanja Daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.895.478.261.147,- (Dua triliun delapan ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp.507.460.023.586,- (lima ratus tujuh milyar empat ratus enam puluh juta dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dibanding dengan APBD tahun anggaran 2023 Induk sebesar Rp.2.388.018.237.561,- ( Dua triliun tiga ratus delapan puluh delapan milyar delapan belas juta dua ratus tiga puluh tujuh lima ratus enam puluh satu rupiah).
Sedangkan untuk pembiayaan Netto Daerah APBD Perubahan tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 54.302.275.490,- (Lima puluh empat milyar tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), mengalami pengurangan sebesar Rp.254.433.525,- (Dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), dibanding dengan APBD tahun anggaran 2023 Induk sebesar Rp.54.556.709.015,- (Lima puluh empat milyar lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu lima belas rupiah).
“Dari Uraian diatas, bahwa antara Rencana Pendapatan dengan Rencana Belanja Perubahan Daerah Kabupaten OKI tahun 2023 terdapat defisit sebesar Rp.54.302.275.490,- (Lima puluh empat milyar tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), tersebut ditutupi dengan Pembiayaan Netto Sebesar Rp. 54.302.275.490,- (Lima puluh empat milyar tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), sehingga rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi berimbang.” kata Wabup.
Usai mendengarkan nota pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2023, Ketua DPRD menutup rapat Paripurna dan akan dibahas kembali dalam paripurna berikutnya dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2023.(den)