Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Perli alias Ping (29) warga desa lubuk batang lama kecamatan lubuk batang kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan seorang kurir narkoba dan Recall (26) honorer diperusahan pertamina yang tinggal di RS Holindo kelurahan baturaja blok R no 22 kecamatan baturaja timur kabupaten oku yang merupakan pemakai narkoba jenis shabu-shabu diamankan satnaorkoba polres oku setelah memdapatkan informasi dari warga jum’at 05/08/2022 sekira pukul 18.30 wib.
Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH senin 08/08/2022.
05 Agutus 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di desa lubuk batang lama kecamatan lubuk batang oku memang benar telah diamankan dua orang tersangka Perli alias Ping dan Recall oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU.
Sebelumnya Anggota Sat resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Desa lubuk batang lama didapatkan informasi dari Masyarakat sekitar bahwa ada dua orang pelaku telah membawa Narkotika di rumah nya di desa lubuk batang lama.”jelasnya.
Mendapatkan informasi anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, saat Anggota Satres Narkoba melakukan Pengintaian terlihat ada dua orang laki- laki sedang duduk dibawah rumah panggung, anggota Merasa curiga terhadap dau orang tersebut dan selanjutnya Anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, dan langsung diamankan.”urainya.
Saat dilakukan penggeledahan dibadan tersangka lanjut Syafaruddin di badan tersangka Perli alisa ping didapatkan saru alat hisap sabu yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu saat kejadian barang bukti tersebut dipegang ditangan kanan pelaku.”terangnya.
Dikatakan Syahfaruddin, kedua tersangka diamankan berikut barang bukti – 1 (Satu) alat pirek hisap sabu didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2, 23 ( Dua koma dua puluh tiga) Gram, enam bungkus plastik klip bening dua bungkus plastik klip bening diduga bekas tempat wadah narkotika jenis sabu dan empat bungkus plastik klip bening kosong, dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal Primer, pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.” tutupnya.(Diq)










