Masyarakat Dilarang Mengecat TNKB Mandiri

Radar Sriwijaya, OKI – Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli, menegaskan masyarakat dilarang mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022) sore.

Terkait pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam yang akan diganti dengan warna dasar putih.

Kini satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ilir menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan mengecat atau mengubah warna plat secara pribadi.

“Benar, masyarakat dilarang untuk mengecat plat kendaraan sendiri,” ungkap Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022) sore.(bram/krs)

Sumber : krsumsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *